Rakyat45.com, Jakarta – DPR RI melalui Komisi XI resmi menetapkan KAP Sarif Wibawa dan Rekan sebagai kantor akuntan publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/11).
Misbakhun menjelaskan bahwa penunjukan auditor eksternal bagi BPK telah memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Regulasi tersebut mewajibkan DPR untuk melakukan penunjukan berdasarkan usulan bersama DPR dan Menteri Keuangan.
Dalam laporannya, Misbakhun memaparkan bahwa proses uji kelayakan berawal dari pengajuan nama-nama KAP oleh Menteri Keuangan dan Ketua BPK RI.
- Usulan Menteri Keuangan mencakup tiga KAP:
- KAP Budiandru dan Rekan
- KAP Sukardi Hasan dan Rekan
- KAP Tanuprata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
Sementara Ketua BPK RI mengusulkan tiga KAP lainnya:
- KAP Wisnu Karsono Soewito dan Rekan
- KAP Sarif Wibawa dan Rekan
- KAP Kuncara Udi Santosa dan Rekan
Berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus DPR tanggal 22 September 2025, seluruh proses seleksi diserahkan kepada Komisi XI. Uji kelayakan dan kepatutan pun digelar pada 10 November 2025 terhadap keenam kandidat tersebut.
Setelah melalui penilaian kompetensi, rekam jejak profesional, hingga kapasitas institusional, Komisi XI akhirnya mencapai mufakat untuk menetapkan KAP Sarif Wibawa & Rekan sebagai auditor eksternal BPK RI.
“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek profesionalitas, independensi, dan kemampuan teknis masing-masing KAP dalam melakukan audit lembaga negara,” ungkap Misbakhun dalam laporannya.
Di akhir penyampaiannya, Komisi XI meminta persetujuan dari seluruh peserta Rapat Paripurna agar keputusan tersebut dapat segera disahkan dan ditetapkan secara resmi.
“Kami berharap dukungan anggota dewan sehingga penunjukan KAP untuk audit laporan keuangan BPK Tahun 2025 dapat segera difinalisasi,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya auditor eksternal ini, proses pengawasan dan transparansi laporan keuangan BPK diharapkan semakin akuntabel serta memperkuat tata kelola lembaga negara.***












