Hukum & Kriminal

Puluhan Pot Bunga Kota Pekanbaru Raib Dicuri, Polresta Tangkap Pelaku Utama

82
×

Puluhan Pot Bunga Kota Pekanbaru Raib Dicuri, Polresta Tangkap Pelaku Utama

Sebarkan artikel ini
Puluhan Pot Bunga Kota Pekanbaru Raib Dicuri, Polresta Tangkap Pelaku Utama
Pelaku Utama Pencurian 38 pot bunga besi milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pria Berinisial P (30) di tangkap. (R45/MD)

Rakyat45.com, PekanbaruKasus hilangnya fasilitas publik kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Sebanyak 38 pot bunga besi milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) hilang secara misterius di kawasan Flyover Jalan Jenderal Sudirman, hingga akhirnya terbongkar sebagai aksi pencurian yang merugikan negara hingga Rp19 juta.

Polresta Pekanbaru bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari pengawas taman DLHK. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial P (30) yang diduga menjadi pelaku utama pencurian pot bunga yang menjadi elemen penting tata kota tersebut.

Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru, yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Muhammad Rizqi Indra Setiawan dan berada di bawah komando Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, berhasil menangkap pelaku pada Selasa (18/11/2025). Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian dengan membawa satu pot besi yang masih utuh.

Aksi pencurian ini menjadi sorotan karena pot bunga tersebut merupakan bagian dari program penataan keindahan kota. Hilangnya puluhan pot bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak estetika ruang publik yang baru dibenahi.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Kami mendalami dugaan adanya pelaku lain dan menelusuri ke mana puluhan pot itu dijual,” terang Kompol Bery.

Polisi menduga pot bunga besi tersebut dicuri untuk dijual kembali sebagai besi bekas. Saat ini, penyidik masih menelusuri jalur penjualan barang curian dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pekanbaru.

DLHK berharap kasus ini menjadi perhatian bersama, mengingat fasilitas publik merupakan aset masyarakat yang harus dijaga. Pemerintah kota juga menegaskan bahwa tindakan perusakan dan pencurian fasilitas umum tidak akan ditoleransi karena berdampak langsung pada kenyamanan dan keindahan kota.***