Banner Website
Daerah

Siak Cetak Sejarah: Sertifikat TORA Pertama di Riau Resmi Diserahkan ke Warga

92
×

Siak Cetak Sejarah: Sertifikat TORA Pertama di Riau Resmi Diserahkan ke Warga

Sebarkan artikel ini
Siak Cetak Sejarah: Sertifikat TORA Pertama di Riau Resmi Diserahkan ke Warga
Untuk pertama kalinya di Provinsi Riau, sertifikat hak milik yang berasal dari program Redistribusi Tanah atau Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) resmi diberikan langsung kepada masyarakat, Kamis (20/11/2025)./R45/Suhardi

Rakyat45.com, Siak – Kabupaten Siak kembali menorehkan capaian penting dalam agenda reforma agraria nasional. Untuk pertama kalinya di Provinsi Riau, sertifikat hak milik yang berasal dari program Redistribusi Tanah atau Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) resmi diberikan langsung kepada masyarakat, Kamis (20/11/2025).

Penyerahan dilakukan oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, bersama Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, dalam agenda Rumah Rakyat yang digelar di Kantor Penghulu Kampung Mandiangin, Kecamatan Minas. Turut hadir Wakil Bupati Syamsurizal, pimpinan DPRD Siak, camat, para penghulu, tokoh masyarakat, serta jajaran terkait lainnya.

Program TORA 2025 di Siak merupakan hasil kerja panjang lintas instansi. Lahan yang ditata berasal dari dua sumber utama: kawasan hutan yang berubah menjadi Area Peruntukan Lain (APL) dan pelepasan bidang dari izin usaha perkebunan (IUP).

“Totalnya mencapai 975,59 hektare dari 1.050 persil. Ada lahan permukiman, sawah, hingga kebun sawit rakyat yang sebelumnya berstatus kawasan hutan atau berada dalam IUP. Ini bukti bahwa negara hadir dan memihak petani kecil,” ujar Bupati Afni.

Ia mengungkapkan bahwa proses penyelesaian reforma agraria tersebut telah dimulainya sejak lama, bahkan saat dirinya masih menjabat sebagai Tenaga Ahli di Kementerian Kehutanan RI. Keberhasilan hari ini, katanya, lahir dari kerja bersama antara kementerian, pemerintah daerah, pemerintah kampung, serta perusahaan pemegang izin HTI dan IUP.

Afni menegaskan bahwa reforma agraria di Siak akan terus berlanjut.

“Tahun 2026 kita fokuskan penyelesaian pada wilayah yang selama ini memiliki konflik lahan. Informasinya, jatah kita tetap sekitar 1.050 persil,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa reforma agraria bukan sekadar pemberian sertifikat, tetapi menjadi instrumen penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.

“Ketika rakyat pegang sertifikat, itu artinya negara mengakui hak mereka. Sertifikat bukan hanya dokumen, tetapi nilai martabat dan pusaka untuk generasi berikutnya,” ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, menambahkan bahwa penyerahan TORA di Siak menjadi yang pertama di Provinsi Riau pada tahun 2025.

“Hari ini negara memastikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Sertifikat ini menjadi modal besar bagi warga untuk memperluas akses permodalan dan keuangan,” jelasnya.

Ia juga memberi apresiasi kepada Pemkab Siak atas kebijakan penghapusan BPHTB 100 persen untuk program PTSL dan TORA, yang dinilainya sangat memudahkan masyarakat.

“Kami tahu tidak sedikit bidang tanah yang disertifikasi hari ini adalah buah kerja panjang Ibu Bupati bahkan sejak beliau masih berada di kementerian,” tuturnya.

Martin mengingatkan agar warga menjaga dan memanfaatkan sertifikat secara bijak. “Ini jaminan hukum dan warisan masa depan. Gunakan sebaik mungkin untuk kemajuan keluarga,” pesannya.

Penyerahan sertifikat TORA ini menegaskan bahwa agenda reforma agraria di Kabupaten Siak bukan sekadar wacana, tetapi langkah konkret yang benar-benar dirasakan masyarakat. Siak pun kembali menunjukkan komitmennya bahwa kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil bukan hanya janji, melainkan kerja nyata yang berkelanjutan.***