Bengkalis, Rakyat45.com – Operasi senyap selama empat hari di perairan strategis Selat Malaka membuahkan hasil signifikan. Polres Bengkalis melalui Satresnarkoba, bersama dengan Bea Cukai, berhasil menggagalkan upaya distribusi narkotika jaringan internasional yang mencoba menyelinap melalui jalur laut, jalur klasik yang kerap digunakan sindikat lintas negara.
Tiga kurir ditangkap, sementara hampir 10 kilogram sabu dan ratusan paket narkotika lainnya diamankan dalam kondisi siap edar dangan jumlah yang cukup untuk merusak masa depan ribuan orang jika lolos dari pengawasan.
Operasi intelijen itu mulai bergerak pada Sabtu, 6 September 2025, ketika Teamsus Elang Malaka menerima laporan masyarakat mengenai rencana penyelundupan ke Bengkalis.
Tanpa menunda, AKP Kris Tofel, Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis, mengerahkan unit laut dan darat untuk menyisir perairan sekitar Pulau Bengkalis, sebuah langkah yang kemudian menjadi kunci keberhasilan operasi.
Puncaknya terjadi pada Rabu, 10 September, pukul 10.00 WIB, saat tim gabungan Bea Cukai, bersama Satresnarkoba melakukan patroli di perairan Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana.
Sebuah speedboat melaju kencang ke arah Dumai, memaksa tim melakukan manuver pengejaran cepat yang berlanjut hingga ke garis pantai Dumai.
Sore harinya, pukul 16.30 WIB, sebuah aktivitas mencurigakan terdeteksi di Dumai Ecopark, Jalan Penghulu Hamzah. Seorang pria tengah mengambil karung di area tersebut.
Upayanya melarikan diri gagal setelah tim melakukan penyergapan. Ia adalah W alias Deni (30), warga Kecamatan Merbau.
Karung yang dibawanya menyimpan sebuah koper kuning yang berisi, 10 bungkus sabu seberat 9.439,96 gram, 73 bungkus cannabis flower, 375 strip Happy Five (sekitar 3.750 butir).
Dalam pemeriksaan awal, W mengakui bahwa ia diperintahkan dua orang berinisial R dan T untuk membawa barang haram tersebut menuju Pekanbaru. Informasi itu membuka jalur pengembangan lebih luas.
Tak menunggu lama, Kamis, 11 September sekitar pukul 01.30 WIB, tim kembali bergerak. Di sebuah rumah kos di Jalan Tegalega, Kota Dumai, dua pria lainnya berhasil diamankan: WKZ alias Rio (29) dan M.RS alias Kiki (26).
Keduanya mengendarai Mitsubishi Xpander dan mengaku datang untuk menjemput paket atas perintah pengendali berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pengejaran. Turut disita tiga ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi mereka.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat: 5 hingga 20 tahun penjara, ditambah denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, melalui AKP Kris Tofel, menegaskan bahwa jalur Selat Malaka akan terus menjadi titik rawan yang diawasi ketat.
“Jaringan narkotika tidak pernah berhenti mencari celah. Namun kami pun tak akan menyerah. Polres Bengkalis bersama Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan, demi mencegah narkotika merusak generasi muda,” tegas Kris Tofel.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi publik, “Melawan narkotika bukan hanya tugas aparat, tetapi tugas bersama. Laporkan setiap tanda-tanda peredaran di lingkungan Anda.”
“Dalam keterangannya kepada Rakyat45.com, Kamis, 20 November 2025, Kasat Narkoba Polres Bengkalis menegaskan bahwa aparat tetap berkomitmen menjaga Bengkalis dari ancaman jaringan narkotika internasional.” tegasnya.**












