Rakyat45.com, Pekanbaru – Dugaan perundungan (bullying) berulang terhadap MA (9) di SDN 108 Pekanbaru yang berujung pada kematian korban, serta ketidakterbukaan pihak sekolah yang membuat keluarga melapor ke polisi, Keluarga MA (9), siswa SDN 108 Pekanbaru yang meninggal dunia usai diduga mengalami perundungan, melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru pada Selasa.
Kuasa hukum keluarga, Suroto, mengungkapkan bahwa pihak sekolah sebenarnya telah mengetahui adanya perundungan. Hal itu dibuktikan dengan mediasi yang pernah dilakukan setelah kejadian pertama.
“Pernyataan sekolah yang menyangkal adanya bullying membuat keluarga sangat kecewa,” kata Suroto.
Menurutnya, setelah insiden pertama, dokter menemukan pendarahan pada jantung dan kebocoran paru pada MA. Kondisi itu diduga akibat korban dipukuli berulang kali.
“Keluarga menegaskan bahwa MA tidak memiliki penyakit bawaan seperti yang sempat beredar,” jelasnya.
Perundungan kedua disebut terjadi saat kegiatan belajar kelompok. Beberapa siswa mengaku melihat kepala korban ditendang.
“Kekecewaan keluarga atas sikap sekolah membuat kami melapor hari ini. Kami ingin polisi memeriksa seluruh pihak agar fakta sebenarnya bisa diungkap,” tutup Suroto.***












