Rakyat45.com, Kuok – Peredaran narkoba di Kecamatan Kuok kembali menimbulkan keresahan warga. Dua orang yang diduga menjadi penggerak peredaran sabu di wilayah tersebut akhirnya berhasil diamankan setelah informasi dari masyarakat menguat terkait aktivitas transaksi yang meresahkan.
Kedua pelaku, berinisial AT (40) warga Desa Merangin dan DE (51) warga Muara Mahat Baru, ditangkap pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Dusun Rantau Berangin, Kuok. Dari tangan mereka, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 1,38 gram, yang diduga siap diedarkan kembali ke pemakai di tingkat bawah.
Penangkapan berawal ketika adanya laporan masyarakat yang menyebut aktivitas AT kian meresahkan. Dari informasi itu, tim langsung bergerak menuju rumah AT di Dusun Rantau Berangin. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Di lokasi, tim menemukan sebuah kaleng warna biru-putih yang berada tepat di depan pelaku. Kaleng itu berisi paket sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut tisu.
Dalam pemeriksaan awal, AT mengaku barang tersebut miliknya dan berasal dari seseorang berinisial DE yang ternyata merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Bangkinang.
Pengakuan AT membuka jaringan distribusi yang lebih luas. Tim kemudian bergerak menuju Lapas Kelas IIA Bangkinang untuk berkoordinasi dengan pihak lapas. DE akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan lanjutan, DE mengakui pernah memberikan sabu kepada AT untuk diedarkan di wilayah Kuok.
Kedua pelaku kini sudah dibawa bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga menyampaikan bahwa peredaran narkoba di tingkat desa menjadi perhatian serius karena menyasar masyarakat kecil dan berpotensi merusak generasi muda.
Upaya pemberantasan peredaran sabu di Kuok diharapkan dapat mengurangi aktivitas jaringan kecil maupun besar yang masih memanfaatkan wilayah pedesaan sebagai titik distribusi.***












