Hukum & Kriminal

Jaringan Narkoba Kendalikan Bisnis dari Lapas, Uang Rp3 Miliar Disita

54
×

Jaringan Narkoba Kendalikan Bisnis dari Lapas, Uang Rp3 Miliar Disita

Sebarkan artikel ini
Jaringan Narkoba Kendalikan Bisnis dari Lapas, Uang Rp3 Miliar Disita
Barang bukti uang tunai Rp3 miliar yang diduga hasil bisnis narkoba jaringan napi berinisial AA turut diamankan penyidik.(r45/md)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Jaringan peredaran narkoba internasional kembali terbongkar, dan kali ini sumber kendalinya justru berasal dari balik tembok lembaga pemasyarakatan. Seorang narapidana berinisial AA terbukti mengatur distribusi sabu puluhan kilogram sekaligus mengumpulkan keuntungan miliaran rupiah tanpa perlu keluar dari selnya.

Kasus ini mengemuka setelah aparat mengamankan dua kurir, RF (31) dan HR (30), di Jalan Kesadaran, Pekanbaru, pada 9 November 2025. Dari keduanya disita 27 paket besar sabu seberat total 27 kilogram, yang rencananya akan dibawa ke sebuah gudang penampungan di kota tersebut.

Dalam pemeriksaan, kedua kurir mengaku telah menjalankan tugas serupa sebanyak tiga kali. Mereka menerima bayaran Rp8 juta per kilogram sabu, semuanya atas perintah seorang napi di Lapas Riau bernama AA.

Pengakuan itu membuka fakta bahwa AA bukan pemain kecil. Ia memiliki jaringan luas, kurir yang siap bergerak, dan mekanisme pengiriman yang rapi—semua dijalankan dari ruang tahanan.

Setelah dilakukan pendalaman, petugas mengamankan AA di dalam lapas. Ia mengakui mengatur seluruh proses distribusi narkotika tersebut, menegaskan bahwa bisnis haram itu berjalan mulus meski ia berada di balik jeruji.

Bukan hanya sabu yang diamankan. Penyidik menelusuri arus finansial jaringan ini dan menemukan jumlah uang yang fantastis.

Dari hasil pelacakan, disita, Uang tunai Rp3 miliar, Satu unit mobil, Tujuh handphone, Tiga kartu ATM, Akses mobile banking, Serta dokumen dan barang terkait lainnya.

AA diketahui menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyamarkan jejak transaksi. Penyidik kemudian menjerat jaringan ini dengan pasal pencucian uang untuk memotong sumber keuangan kejahatan yang selama ini menjadi bahan bakar operasional mereka.

Penyidik memastikan pemeriksaan tidak berhenti pada AA semata. Jejaring yang diduga terlibat, termasuk pihak yang membantu pengelolaan dana, juga tengah ditelusuri.

Langkah ini dilakukan agar jaringan tersebut tidak dapat bangkit kembali melalui aliran dana yang disembunyikan.

AA alias B kini menghadapi dua jeratan hukum sekaligus, Undang-Undang Narkotika, Pasal 3 jo Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dari dua aturan itu, ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.***