Rakyat45.com, Siak – Para petani di Kecamatan Bungaraya kembali menghadapi krisis air untuk mengairi lahan persawahan. Meski saluran irigasi di wilayah bungaraya bukan berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Siak, Bupati Dr. Afni Zulkifli mengukapkan Pemkab tidak akan tinggal diam melihat kesulitan yang dialami petani.
Menurut Afni, jaringan irigasi Bungaraya berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau untuk paket A, serta Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III untuk paket B, C, dan D. Namun kondisi itu tidak menjadi alasan bagi Pemkab Siak untuk berlepas tangan.
Afni menjelaskan bahwa Pemkab berupaya agar lahan padi di Bungaraya dan Sabak Auh tetap terairi meski tidak bisa mengandalkan hujan. Tujuannya jelas: mempertahankan produktivitas sawah dan mencegah pendapatan petani merosot.
“Walau irigasinya bukan kewenangan kami, petani tetap menjadi tanggung jawab moral kami. Persawahan harus tetap basah,” kata Afni, Senin malam (1/12/2025).
Untuk mengatasi persoalan air yang terus berulang, Pemkab Siak aktif menjalin koordinasi dengan BWS Sumatera III. Dari hasil pertemuan dengan kepala balai, disepakati dua langkah:
Solusi Jangka Pendek: Pembangunan sumur artesis untuk membantu suplai air saat irigasi tak mencukupi.
Solusi Jangka Panjang: Pembangunan long storage sebagai penampung air permanen yang dapat digunakan ketika debit menurun.
Afni juga menyebutkan bahwa Kabupaten Siak merupakan penerima bantuan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) terbanyak tahun ini dengan 23 titik tersebar di Sabak Auh, Pusako, dan Sungai Apit. Proyek tersebut mulai dikerjakan sejak Oktober dan saat ini masih berjalan.
Tahun Depan, Siak Bisa Ajukan Sumur Artesis Lebih Banyak
Untuk mengantisipasi kekurangan pasokan air di saluran tersier Bungaraya, Pemkab Siak diberi kesempatan mengajukan lebih banyak titik sumur artesis pada tahun mendatang. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan air bagi petani.
Menanggapi pertanyaan soal alat berat, Afni menjelaskan bahwa inisiatif penggunaan alat tersebut datang dari masyarakat. Secara aturan, Pemkab tidak bisa menurunkan alat berat di wilayah yang bukan kewenangannya karena berpotensi melanggar regulasi.
“Beberapa kali alat berat kita coba diturunkan, tapi warga menolak karena ukurannya besar dan dikhawatirkan merusak lahan sawah,” jelasnya.
Afni menegaskan bahwa Pemkab Siak terus berupaya menekan dampak kekurangan air. Kolaborasi dengan BWS Sumatera III akan terus dilanjutkan, termasuk penataan berbagi air dari Tasik Hitam sebagai sumber air tambahan.
“Petani tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Kami mencari solusi dari berbagai sisi, baik sementara maupun permanen,” tutupnya.***












