Rakyat45.co, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi bencana selama musim hujan yang kini melanda wilayah tersebut.
Keputusan ini berlaku mulai 1 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026, sebagaimana disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-Damkar) Riau, M. Edy Afrizal, pada Selasa (2/12/2025).
Menurut Edy, kondisi cuaca di Riau sudah memasuki periode hujan dengan intensitas tinggi, dan diperkirakan berlangsung sampai awal tahun depan. Situasi ini meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, hingga pohon tumbang.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan, Pemprov Riau telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota terkait langkah antisipasi menghadapi cuaca ekstrem. Pemerintah daerah diminta memperkuat koordinasi dan memaksimalkan mitigasi di kawasan rawan bencana.
“Kami sudah memetakan daerah-daerah yang rentan terjadi banjir maupun longsor dan menyampaikannya ke kabupaten/kota agar dapat segera mengambil langkah pencegahan,” ungkap Edy.
Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan risiko dan dampak yang mungkin terjadi selama puncak musim hujan.
BPBD Riau juga memastikan bahwa upaya mitigasi sudah dilakukan sejak November, termasuk pemantauan kawasan sungai, perbukitan, dan area rawan banjir di seluruh kabupaten/kota. Pemerintah daerah diminta menyiagakan personel, peralatan evakuasi, serta mempersiapkan posko darurat apabila kondisi memburuk.
“Dengan pemetaan yang telah disampaikan, masing-masing daerah bisa memperkuat kesiapsiagaan untuk mengurangi dampak bencana hidrometeorologi,” tambah Edy.***












