Hukum & Kriminal

Dua Pengangkut Kayu Ilegal Dibekuk di Ujung Batu, Polisi Buru Pemesan dan Pemilik Gudang

22
×

Dua Pengangkut Kayu Ilegal Dibekuk di Ujung Batu, Polisi Buru Pemesan dan Pemilik Gudang

Sebarkan artikel ini
Dua Pengangkut Kayu Ilegal Dibekuk di Ujung Batu, Polisi Buru Pemesan dan Pemilik Gudang
255 keping kayu olahan atau setara ±10 kubik menggunakan truk Colt Diesel BM 8010 CK./R45/Ibnu Sembara Siahaan

Rakyat45.com, Rohul – Tim Ditreskrimsus Polda Riau kembali menggagalkan praktik perambahan hutan di wilayah Rokan Hulu. Dua orang pria diamankan usai kedapatan mengangkut ratusan keping kayu olahan tanpa dokumen sah di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang, Jumat (5/12/2025).

Kedua pelaku berinisial Muhammad Riski Novelindri (19) dan Ujang S (55). Mereka ditangkap saat membawa sekitar 255 keping kayu olahan atau setara ±10 kubik menggunakan truk Colt Diesel BM 8010 CK.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebut operasi dimulai setelah pihaknya menerima laporan masyarakat soal meningkatnya aktivitas illegal logging di kawasan Rokan IV Koto.

“Tim Subdit IV langsung diturunkan ke lokasi. Saat patroli, petugas menemukan truk yang mencurigakan dan berhasil menghentikannya. Setelah diperiksa, ternyata kendaraan itu mengangkut kayu tanpa dokumen sah,” ujar Ade Kuncoro, Minggu (7/12).

Dari pengecekan lapangan, kayu-kayu tersebut merupakan jenis meranti merah, medang, dan balam, yang diduga kuat berasal dari hutan Desa Cipang Kiri, Kecamatan Rokan IV Koto, salah satu area yang sering menjadi sasaran penebangan liar.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku bahwa kayu itu dipesan oleh seseorang bernama Tuk Rum, dan rencananya akan dikirim ke gudang perabot milik Gitok di kawasan Ujung Batu Timur–Ngaso. Namun, kedua orang ini masih belum ditemukan dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Kedua tersangka juga mengakui menerima upah Rp1 juta, termasuk biaya minyak dan uang makan, untuk mengangkut kayu olahan tersebut,” jelas Kombes Ade.

Selain menangkap dua pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit truk Colt Diesel dan seluruh kayu olahan yang diangkut.

Menurut penjelasan Dirreskrimsus, tindakan kedua tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana mengangkut atau menguasai hasil hutan tanpa surat sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman minimal satu tahun penjara dan denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar,” tegas Ade.

Polda Riau memastikan upaya pemberantasan perusakan hutan akan terus digencarkan, mengingat kawasan Rokan Hulu menjadi salah satu titik rawan penebangan liar di provinsi tersebut.***