Banner Website
Daerah

Bupati Siak Larang Truk Sawit Melintas Saat Jam Sekolah, Warga Minta Pengawasan Diperketat

166
×

Bupati Siak Larang Truk Sawit Melintas Saat Jam Sekolah, Warga Minta Pengawasan Diperketat

Sebarkan artikel ini
Bupati Siak Larang Truk Sawit Melintas Saat Jam Sekolah, Warga Minta Pengawasan Diperketat
Bupati Siak Larang Truk Sawit Melintas Saat Jam Sekolah, Warga Minta Pengawasan Diperketat, Aturan ini diberlakukan pada pukul 06.00–09.00 WIB dan mencakup wilayah Siak, Mempura, Bungaraya, Kotogasib, Tualang, Sungaimandau, hingga Sungaiapit./R45/Siak

Rakyat45.om, Siak – Demi melindungi pelajar dari risiko kecelakaan lalu lintas pada jam sibuk pagi hari, Pemerintah Kabupaten Siak resmi memberlakukan pembatasan operasional truk angkutan barang, khususnya truk pengangkut sawit, di sejumlah kecamatan yang padat aktivitas pendidikan. Aturan ini diberlakukan pada pukul 06.00–09.00 WIB dan mencakup wilayah Siak, Mempura, Bungaraya, Kotogasib, Tualang, Sungaimandau, hingga Sungaiapit.

Kebijakan tersebut dituangkan melalui Himbauan Bupati Siak Nomor 500.11.10.2/735/HK/KPTS/2025, yang menekankan dua aspek penting: keamanan pelajar serta perlindungan infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berat.

Meski aturan telah diberlakukan, sejumlah pengemudi truk sawit masih terlihat melintas pada jam terlarang. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga yang berharap keselamatan pelajar menjadi prioritas utama.

“Saat aturan baru keluar, kami sempat lega karena truk tidak ada yang berani melintas. Tapi belakangan sopir mulai melanggar lagi,” ujar seorang warga, Senin (8/12/2025).

Warga meminta pemerintah tidak berhenti pada penerbitan kebijakan saja, tetapi juga memperkuat pengawasan di lapangan agar aturan benar-benar dijalankan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi, menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan langkah cepat usai edaran diterbitkan. Dishub melakukan sosialisasi dan pengawasan di beberapa jalur yang selama ini kerap mengalami kerusakan parah akibat kendaraan bertonase besar, seperti Sabakauh dan Bungaraya.

Penertiban difokuskan pada truk pengangkut sawit dan brondolan, sementara angkutan umum lainnya diberikan pembinaan. Dishub juga menyambangi perusahaan sawit PT TKWL Bungaraya untuk memberikan imbauan langsung kepada pemilik peron, sopir truk, dan pengangkut CPO.

Junaidi menegaskan bahwa Dishub memiliki batasan kewenangan dalam penindakan di lapangan.
Menurutnya, tindakan hukum seperti tilang atau penghentian paksa kendaraan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polisi Lalu Lintas, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dishub hanya berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, serta penertiban administratif. Jika diperlukan penindakan, itu menjadi tugas Polantas. Kami akan mendampingi dalam operasi gabungan,” tegasnya.

Dengan meningkatnya volume kendaraan angkutan sawit di berbagai kecamatan, warga berharap aturan ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar berjalan efektif demi keselamatan pelajar dan kelancaran aktivitas masyarakat. Pemerintah daerah kini didorong untuk memperkuat koordinasi lintas instansi supaya pengendalian transportasi berat di jam sekolah dapat berjalan maksimal.***