Rakyat45.com, Pekanbaru – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau resmi mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Dispar Kabupaten/Kota se-Riau terkait persiapan pengamanan dan pemantauan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Edaran dengan nomor B/38/500.13.2/DISPAR/2025, tertanggal 4 Desember 2025 itu berisi instruksi detail untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan selama masa liburan.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari edaran Kementerian Pariwisata RI Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025, terutama terkait potensi ancaman bencana yang bisa muncul akibat cuaca ekstrem, kelalaian pengelola wisata maupun pengunjung, serta risiko bencana alam.
Plt Kepala Dispar Riau, Roni Rakhmat, menegaskan pentingnya kewaspadaan bersama seluruh pihak dalam menghadapi lonjakan wisatawan pada masa libur akhir tahun.
“Kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk memastikan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan wisata berjalan maksimal. Periode pemantauan ditetapkan mulai 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026,” ujar Roni, Senin (8/12).
Roni menjelaskan bahwa ada sedikitnya 14 poin instruksi yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah, asosiasi pariwisata, pelaku usaha, serta pengelola destinasi wisata (DTW).
Beberapa poin utama meliputi:
- Koordinasi intensif untuk memperketat keamanan dan pelayanan di seluruh DTW.
- Pemantauan kondisi lapangan secara harian guna mengantisipasi potensi gangguan atau bencana.
- Penerapan SOP keselamatan dan standar pelayanan tanpa kompromi.
Dispar Riau meminta seluruh pengelola DTW memastikan kesiapan petugas lapangan, mulai dari pemandu wisata, petugas informasi, hingga tim balawisata.
Kolaborasi dengan berbagai instansi juga ditekankan, termasuk Rumah Sakit, PMI, Kepolisian, dan BASARNAS, untuk mempercepat penanganan jika terjadi insiden.
“Semua pengelola harus menjalankan SOP keselamatan secara ketat. Respons cepat adalah kunci untuk mengurangi risiko saat terjadi kejadian tak terduga,” tambah Roni.
Salah satu fokus lain adalah pengelolaan parkir di destinasi wisata, terutama yang berada di tepi jalan utama.
Pengelola diwajibkan menyediakan kantong-kantong parkir agar tidak memicu kemacetan.
Tempat hiburan masyarakat juga diminta meningkatkan pengawasan karena diprediksi menjadi lokasi yang padat pengunjung.
Dispar Riau juga mendorong kerja sama dengan Koperasi dan UMKM dalam penyediaan kebutuhan wisatawan. Langkah ini selain memperlancar layanan, juga diharapkan dapat menggerakkan ekonomi lokal.
Setelah masa pemantauan berakhir, setiap Dispar Kabupaten/Kota diwajibkan mengirim dua jenis data penting:
Jumlah kunjungan wisatawan di setiap DTW (15 Desember 2025 – 5 Januari 2026).
Tingkat hunian penginapan seperti hotel, homestay, dan pondok wisata pada periode yang sama.
“Data ini menjadi dasar evaluasi dan penyusunan strategi pariwisata ke depan. Kami berharap partisipasi aktif seluruh kepala dinas di daerah,” tutup Roni.
14 Poin Instruksi Pengamanan dan Pemantauan Nataru 2025–2026 dari Dispar Riau
- Melakukan koordinasi dan persiapan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan di DTW.
- Memantau kondisi destinasi secara harian selama periode 15 Desember 2025 – 5 Januari 2026.
- Menjamin penerapan protokol kesehatan dan CHSE di seluruh kawasan wisata.
- Memastikan kesiapan seluruh petugas dan pengelola dalam memberikan layanan.
- Menambah pelayanan dan pengamanan, termasuk pemandu wisata, petugas informasi, dan balawisata.
- Berkoordinasi dengan RS, PMI, Kepolisian, dan BASARNAS.
- Menjalankan SOP operasional dan keselamatan secara konsisten.
- Berkolaborasi dengan Koperasi dan UMKM untuk penyediaan kebutuhan wisatawan.
- Menyediakan area parkir tambahan untuk antisipasi lonjakan pengunjung.
- Mengawasi tempat hiburan masyarakat dan destinasi yang berpotensi padat.
- Menyediakan pilihan asuransi untuk perlindungan wisatawan.
- Menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dan limbah kegiatan wisata.
- Mengirimkan data jumlah kunjungan seluruh DTW pada periode pemantauan.
- Mengirimkan data tingkat hunian penginapan pada periode yang sama.












