Rakyat45.com, Pekanbaru – Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi menerbitkan kebijakan baru yang membatasi seluruh kegiatan perjalanan luar kota bagi sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/DISDIK/2025/37, yang dikeluarkan sebagai langkah cepat menghadapi potensi cuaca ekstrem dan risiko bencana alam di wilayah Riau.
Melalui edaran itu, seluruh satuan pendidikan—mulai dari PAUD hingga SMA/SMK—diimbau untuk tidak melaksanakan berbagai bentuk kegiatan di luar kota. Larangan sementara tersebut mencakup karya wisata, study tour, kunjungan industri, maupun perjalanan akademik serta non-akademik lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menegaskan bahwa pembatasan ini menjadi tindakan pencegahan demi keselamatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
“Jika ada sekolah yang sudah merencanakan kegiatan luar kota, kami minta untuk dijadwalkan ulang atau dialihkan kepada kegiatan yang lebih aman,” ujar Erisman, Selasa (9/12).
Selain menunda aktivitas bepergian, Disdik Riau juga meminta sekolah meningkatkan kewaspadaan di lingkungan belajar. Kepala sekolah diminta memperkuat sistem pengawasan, memastikan kesiapsiagaan bila terjadi bencana, serta menjalin komunikasi intensif dengan orang tua dan instansi terkait jika menghadapi situasi darurat.
Kebijakan ini, menurut Disdik, merupakan bagian dari upaya mitigasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam keselamatan warga sekolah, terutama di tengah dinamika cuaca yang semakin sulit diprediksi.
Dengan diberlakukannya edaran ini, pemerintah berharap seluruh sekolah di Riau dapat mengikuti arahan tersebut dan menempatkan keselamatan warga pendidikan sebagai prioritas utama.***












