Rakyat45.com, Inhu – Operasi gabungan lintas kabupaten selama tujuh hari di Indragiri Hulu berakhir dengan temuan besar: sekitar 300 kubik kayu hasil illegal logging berhasil diamankan aparat kepolisian setelah melalui perjalanan ekstrem yang penuh rintangan, dari hutan lebat, sungai sempit, hingga ancaman harimau Sumatera.
Aksi ini bermula saat Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol H. Jossy Kusumo, melihat tumpukan kayu mencurigakan dari udara ketika helikopter yang ditumpanginya melintas di atas wilayah Inhu pada 21 November 2025. Kayu-kayu olahan itu tampak tersusun rapi di tepi sebuah kanal terpencil.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian S. Siregar, merespons cepat temuan tersebut dengan menggerakkan Satreskrim untuk membentuk tim pencarian. Dipimpin AKP Arthur Joshua Toreh, penyisiran pertama langsung menghadapi medan yang ganas. Personel dipaksa merintis jalur baru dengan berjalan kaki selama berjam-jam, menembus semak rimbun dan hutan tanpa penerangan.
“Anggota harus putar balik ketika malam tiba karena kondisi gelap total dan area penuh risiko. Keselamatan tetap yang utama,” ujar Fahrian, Rabu (10/12/2025).
Lintas Kabupaten: Upaya Penelusuran dari Pelalawan hingga Inhil
Akses pertama melalui Kecamatan Kuala Cenaku dan konsesi PT SRL gagal ditembus setelah tim menempuh sekitar 12 kilometer. Hambatan medan dan ancaman satwa membuat rombongan menghentikan perjalanan.
Koordinasi berikutnya membawa tim ke jalur Kabupaten Pelalawan. Bersama Satreskrim Polres Pelalawan di bawah pimpinan AKP I Gede Yoga Eka Pranata, tim menyusuri sungai selama empat jam menggunakan perahu. Namun rimbunnya hutan kembali memaksa mereka mundur dan mencoba alternatif lain melalui Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Moto tidak resmi “Tidak ada gigi mundur” menjadi semangat tim saat memasuki jalur Sungai Kiri Gaung bersama personel Polres Inhu, Polres Inhil, BKSDA, dan PT BDL. Namun, perjalanan yang menembus hutan sejauh 57 kilometer itu harus dihentikan setelah tim menemukan jejak harimau Sumatera yang masih segar. BKSDA menegaskan bahwa lokasi tersebut adalah jalur satwa liar, sehingga seluruh anggota harus segera dievakuasi demi keselamatan.
Setelah berbagai upaya, jalur terakhir dipilih melalui konsesi PT MSK. Pada 4 Desember 2025 pukul 04.00 WIB, tim gabungan berangkat menggunakan sepuluh unit pompong menyusuri Sungai Kanan Gaung yang sempit, gelap, dan dipenuhi batang kayu tumbang. Mereka bahkan sempat melihat seekor macan mendekati pos keamanan yang ditinggalkan anggota.
Perjalanan sepanjang 51 kilometer itu menguras tenaga. Dua pompong rusak dan harus ditinggalkan di sungai yang dikenal memiliki populasi buaya. Logistik menipis, hanya tersisa air minum.
Dalam penyisiran, tim sempat menemukan empat rakit kayu olahan. Namun sasaran utama belum terlihat. Mereka terus bergerak hingga akhirnya, tepat pukul 18.00 WIB, setelah bertahan 36 jam tanpa istirahat layak, tim menemukan tumpukan kayu broti dan papan dalam jumlah besar yang memenuhi sepanjang tepi kanal.
“Pelaku sudah kabur, tetapi seluruh kayu, sekitar 300 kubik dapat diamankan. Karena hari gelap dan logistik habis, tim terpaksa bermalam di lokasi hanya beralaskan tanah dan beratapkan langit,” jelas Fahrian.
Keesokan harinya, tim melakukan pendataan, mengukur kubikasi, mendokumentasikan barang bukti, dan memasang garis polisi sebelum kembali ke pos. Dalam perjalanan pulang, empat pompong lagi rusak akibat benturan, namun seluruh anggota tetap melanjutkan perjalanan dengan kondisi seadanya.
“Dengan segala keterbatasan dan kelelahan, semua personel berhasil kembali ke Pos Security PT MSK sekitar pukul 19.00 WIB. Operasi pengungkapan kayu ilegal di tengah hutan belantara Riau ini berhasil dengan aman,” tegas Kapolres Inhu.
Operasi gabungan ini menjadi salah satu bukti paling nyata perjuangan aparat dalam memberantas illegal logging di Riau, sekaligus menggambarkan betapa menantangnya medan hutan Sumatera yang masih menjadi incaran para pelaku kejahatan kehutanan.***












