Hukum & Kriminal

Polres Bengkalis Gagalkan Sabu Teh China dari Malaysia, Jaringan Internasional Terbongkar

304
×

Polres Bengkalis Gagalkan Sabu Teh China dari Malaysia, Jaringan Internasional Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, didampingi Kakanwil Bea Cukai Eka Galih serta Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., bersama jajaran TNI, Bea Cukai, Kejaksaan, dan instansi terkait memperlihatkan barang bukti sabu yang disita dari jaringan narkotika internasional saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Bengkalis, Rabu, (10/12/2025)/R45/Indra.

Bengkalis, Rakyat45.com – Polres Bengkalis kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan internasional di Kecamatan Rupat. Dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh China berwarna kuning. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,58 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 7.900 jiwa.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, didampingi Kakanwil Bea Cukai Eka Galih serta Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., pada Rabu (10/12/2025).

AKBP Budi Setiawan menjelaskan, pengungkapan berawal pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba yang tengah melakukan patroli penyelidikan menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi sabu di wilayah Rupat.

“Saat menyusuri Jalan Poros Pangkalan Nyirih, petugas menemukan seorang pria berhenti di area gelap dengan sepeda motor. Ketika dihampiri, pria tersebut mencoba melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran,” kata Kapolres.

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial AH. Dari penggeledahan, ditemukan dua bungkus teh China warna kuning berisi kristal putih diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan dalam tas plastik hitam dan digantung pada pengait sepeda motor Yamaha Jupiter MX BM 3350 EK. Petugas juga menyita satu ponsel Oppo A57 warna hijau.

Kasat Narkoba AKP Kris Tofel menambahkan, dalam pemeriksaan awal, AH mengaku baru menjemput dua bungkus sabu tersebut atas perintah seseorang berinisial SH (Suhanda alias Anda). Paket itu rencananya akan diserahkan kembali kepada SH keesokan harinya.

“Berdasarkan pengakuan tersebut, tim melakukan pengembangan. Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, SH berhasil ditangkap di rumahnya di Kelapapati Tengah, Kecamatan Bengkalis,” jelasnya.

Dari penangkapan SH, turut diamankan satu ponsel Oppo Reno8 warna hitam beserta bukti komunikasi terkait transaksi sabu. SH mengakui bahwa dialah yang memerintahkan AH untuk menjemput dan menyimpan paket tersebut.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang memasok sabu dari Malaysia melalui jalur laut, kemudian masuk ke Pulau Rupat menggunakan kurir terpisah demi menghindari deteksi.

Dampak Ekonomis dan Sosial, Estimasi nilai barang bukti: Rp1.580.000.000, Potensi jiwa terselamatkan: 7.900 orang, Hasil tes urine: kedua tersangka positif metamfetamin

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati,” tegas AKP Kris Tofel.