Rakyat45.com, Pekanbaru – Upaya pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Riau menuju Kamboja berhasil digagalkan aparat gabungan. Dalam operasi pencegahan yang dilakukan pada Jumat (12/12/2025), lima orang calon PMI berhasil diselamatkan sebelum diberangkatkan melalui jalur laut Pelabuhan Dumai.
Kelima korban terdiri dari empat perempuan dan satu laki-laki. Mereka ditemukan di sebuah penginapan yang diduga dijadikan tempat penampungan sementara oleh jaringan pengiriman pekerja migran nonprosedural, yakni Wisma Amira di Jalan M. Husni Thamrin, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga salah satu korban yang mencurigai tawaran kerja ke luar negeri yang diterima anggota keluarganya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BP3MI Riau bersama Wascendak KP2MI yang sedang melakukan pengawasan di wilayah Dumai langsung berkoordinasi dengan Polres Dumai untuk melakukan penelusuran.
“Tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan dan menemukan lima calon PMI berada di dua kamar yang telah disiapkan oleh jaringan pelaku,” ujar Fanny, Sabtu (13/12/2025).
Tak lama setelah penggerebekan, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial Rohim, yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Ia diamankan saat berada di lokasi untuk mengantar makanan kepada para korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, Rohim mengaku hanya bertugas menjalankan perintah dari seseorang bernama Amel, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Fanny mengungkapkan, para korban dijanjikan pekerjaan di Kamboja dengan iming-iming gaji tinggi mencapai Rp13 juta per bulan. Mereka rencananya akan diberangkatkan melalui Malaysia dengan menggunakan jalur ilegal.
“Modus seperti ini masih sering terjadi, dengan janji gaji besar namun tanpa prosedur resmi,” jelasnya.
Ia menegaskan, penggagalan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warga dari praktik penempatan ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Seluruh korban dan terduga pelaku kemudian dibawa ke Satuan Polisi Air Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Setelah proses awal selesai, para korban diserahkan kepada BP3MI Riau melalui P4MI Dumai untuk mendapatkan pendampingan.
“Para korban akan didata, diberikan pendampingan, dan difasilitasi pemulangan ke daerah asal masing-masing,” kata Fanny.
BP3MI Riau juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui mekanisme resmi.
“Jangan mudah tergiur gaji besar. Jika menemukan indikasi penempatan ilegal atau perdagangan orang, segera laporkan kepada pihak berwenang agar tidak muncul korban berikutnya,” pungkasnya.***












