Banner Website
Hukum & Kriminal

Aksi Jilid II: Rp511 Miliar di Meja Hukum, GMPR Menagih Kepastian Kasus PI Rohil

140
×

Aksi Jilid II: Rp511 Miliar di Meja Hukum, GMPR Menagih Kepastian Kasus PI Rohil

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Sekitar satu jam setelah aksi dimulai, perwakilan Gerakan Mahasiswa & Kepemudaan Peduli Provinsi Riau (GMPR) diterima berdialog dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam aksi unjuk rasa Jilid II di Pekanbaru, Senin (15/12/2025)/R45/Indra.

Pekanbaru, Rakyat45.com – Ketika proses hukum berjalan terlalu lama, yang pertama kali tergerus bukanlah berkas perkara, melainkan kepercayaan publik. Kegelisahan inilah yang dibawa sekelompok mahasiswa dan pemuda saat kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (15/12/2025), dalam aksi unjuk rasa Jilid II.

Gerakan Mahasiswa & Kepemudaan Peduli Provinsi Riau (GMPR) kembali mengangkat dugaan skandal dana Participating Interest (PI) Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp511 miliar, sebuah perkara yang dinilai belum menunjukkan arah penyelesaian yang jelas.

Bagi GMPR, besarnya nilai dana tersebut menjadikannya bukan sekadar isu hukum, melainkan cermin akuntabilitas negara dalam mengelola kekuasaan dan keuangan publik.

Para peserta aksi menilai persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya proses penyidikan, melainkan pada kepastian hukum. Dalam tuntutannya, GMPR secara terbuka mendesak Kejati Riau agar segera menetapkan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, sebagai tersangka. Desakan itu didasarkan pada posisi strategis Afrizal dalam struktur pengambilan keputusan terkait pengelolaan dana PI.

Aksi berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. Kritik disampaikan tanpa teriakan emosional, namun dengan pesan yang terukur dan tajam. GMPR menilai, ketika perkara bernilai ratusan miliar rupiah dibiarkan berlarut tanpa keputusan, publik akan menangkap sinyal yang sama: hukum tampak berjalan hati-hati saat berhadapan dengan kekuasaan.

Ketua Umum DPP GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, S.Pd, menegaskan bahwa kredibilitas lembaga penegak hukum tidak semata diukur dari kepatuhan terhadap prosedur, melainkan dari keberanian memberikan kepastian.

“Proses hukum yang terlalu lama tanpa kejelasan akan menjadikan kepercayaan publik sebagai korban utama,” ujarnya.

Sekitar satu jam setelah aksi dimulai, perwakilan GMPR diterima berdialog dengan pihak Kejati Riau. Pertemuan tersebut difasilitasi intel Polresta Pekanbaru dan dihadiri Asisten Intelijen, Kepala Seksi Penyidikan perkara terkait, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau.

Dalam dialog tersebut, Kejati Riau menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Penetapan tersangka, menurut kejaksaan, belum dimungkinkan karena syarat minimal dua alat bukti yang sah belum terpenuhi sesuai ketentuan hukum.

Namun bagi GMPR, waktu dalam penegakan hukum bukanlah ruang yang netral. Setiap penundaan, menurut mereka, membawa konsekuensi sosial dan politik, terutama bagi masyarakat daerah yang menunggu kejelasan atas pengelolaan dana publik.

GMPR memastikan akan terus melakukan pengawalan dan tekanan moral hingga dugaan skandal dana PI Rokan Hilir diusut secara transparan dan tuntas. Mereka menegaskan bahwa dana publik tidak boleh kehilangan arah hanya karena proses hukum yang berlarut.

“Rp511 miliar adalah hak masyarakat. Ketika akuntabilitas dipertaruhkan, tidak boleh ada kompromi,” tegas GMPR dalam pernyataan sikapnya.

Bagi GMPR, aksi ini bukan sekadar demonstrasi jalanan, melainkan penanda bahwa dalam negara hukum, kekuasaan harus selalu siap diuji, dan hukum dituntut untuk berani memberikan jawaban.