Bengkalis, Rakyat45.com – Ketika ketidakpastian masih membayangi masa depan tenaga honorer di berbagai daerah, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menghadirkan secercah harapan melalui kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan pengabdian.
Kebijakan tersebut memberi ruang kerja bagi 6.610 tenaga Honorer Non-Data Base hingga tahun 2026, meskipun belum seluruhnya terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu sebuah langkah yang menegaskan bahwa pengabdian tidak dibiarkan berjalan tanpa kepastian.
Atas kebijakan itu, Ketua Aliansi Honorer Non-Data Base Kabupaten Bengkalis, Panca Darma, menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus apresiasi kepada Bupati Bengkalis Kasmarni, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD Kabupaten Bengkalis di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Septian Nugraha, serta Sekretaris Daerah Ersan Saputra TH. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (17/12/2025) di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Menurut Panca, kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Bengkalis bukan sekadar keputusan administratif, melainkan wujud nyata keberpihakan terhadap nilai keadilan sosial. Ribuan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung pelayanan publik kini memperoleh kepastian untuk tetap bekerja dan mengabdi, meskipun status kepegawaiannya belum sepenuhnya tuntas.
“Langkah ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak menutup mata terhadap realitas yang dihadapi tenaga honorer. Mereka bukan sekadar angka dalam data, melainkan manusia yang telah mencurahkan tenaga, waktu, dan loyalitas bagi daerah,” ujar Panca.
Ia menambahkan, komitmen tersebut tidak berhenti di tingkat daerah. Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga secara aktif memperjuangkan aspirasi tenaga honorer hingga ke tingkat pusat.
Hal ini dibuktikan dengan difasilitasinya keberangkatan perwakilan Aliansi Honorer Non-Data Base Kabupaten Bengkalis ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk melakukan audiensi dan koordinasi pada 29 Oktober 2025, dengan pendampingan langsung dari unsur perangkat daerah serta lembaga legislatif.
Langkah tersebut menegaskan bahwa Pemkab Bengkalis tidak hanya memberi ruang kerja sementara, tetapi juga hadir sebagai pengawal aspirasi, memastikan suara tenaga honorer sampai ke meja pengambil kebijakan nasional.
Di sisi lain, Aliansi Honorer Non-Data Base Kabupaten Bengkalis juga menempuh berbagai jalur konstitusional secara mandiri. Salah satunya melalui aksi damai jilid II se-Indonesia dengan bergabung bersama Aliansi Honorer Non-Data Base dari 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau pada 17 November 2025, yang dipusatkan di Istana Negara dan KemenPAN-RB. Aksi tersebut menjadi sarana penyampaian aspirasi langsung terkait keberlanjutan dan kepastian masa depan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
“Perjuangan ini tidak singkat dan tidak mudah. Ia lahir dari kegelisahan panjang ribuan honorer yang menggantungkan harapan pada keadilan kebijakan. Karena itu, perhatian dan kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Bengkalis hari ini memiliki makna yang sangat mendalam,” ungkap Panca.
Ia berharap, komitmen yang telah ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat terus berlanjut dan menjadi energi pendorong lahirnya kebijakan nasional yang lebih adil, inklusif, serta berpihak pada masa kerja dan pengabdian tenaga honorer.
Dengan kebijakan tersebut, para tenaga Honorer Non-Data Base Kabupaten Bengkalis diharapkan semakin siap bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Seluruh ikhtiar ini menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan Kabupaten Bengkalis “BERMASA” Bermarwah, Maju, dan Sejahtera, dengan pelayanan publik yang berkelanjutan dan berkeadilan.












