Banner Website
Daerah

Kementerian HAM RI Perkuat Kapasitas Hak Asasi Manusia Pelaku Seni Budaya di Sleman

137
×

Kementerian HAM RI Perkuat Kapasitas Hak Asasi Manusia Pelaku Seni Budaya di Sleman

Sebarkan artikel ini
Teks Foto: Staf Khusus Menteri HAM RI Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Internasional, Stanisklaus Wena (tengah), bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman dan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman, berfoto usai kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi Pelaku Seni dan Budaya di Prima SR Hotel, Sleman, Kamis (18/12/2025)/R45/Bidin.

Sleman, Rakyat45.com – Di tengah dinamika global yang menuntut penghormatan martabat manusia secara menyeluruh, kebudayaan kembali ditegaskan sebagai fondasi penting pemajuan hak asasi manusia. Kesadaran itulah yang mendorong Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi Pelaku Seni dan Budaya, Kamis (18/12/2025), di Prima SR Hotel, Sleman.

Kegiatan ini menjadi ruang dialog strategis antara negara dan pelaku kebudayaan, dalam upaya memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pencegahan, penegakan, serta pemajuan HAM berbasis nilai-nilai budaya lokal. Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Khusus Menteri HAM RI Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Internasional, Stanisklaus Wena; Drs. Agung Armawanta yang mewakili Bupati Sleman; Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman, Ishadi Zayid, S.H.; serta para pelaku seni dan komunitas budaya dari berbagai wilayah di Sleman.

Dalam pemaparannya, Ishadi Zayid menegaskan bahwa pelestarian kebudayaan bukan semata menjaga warisan masa lalu, melainkan investasi strategis bagi masa depan bangsa. Menurutnya, kebudayaan memiliki peran krusial dalam menjaga identitas dan jati diri bangsa, memperkaya pengetahuan serta nilai-nilai luhur, membangun karakter generasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hingga membuka peluang pendidikan yang berkelanjutan.

Lebih jauh, Ishadi menguraikan hubungan erat antara hak asasi manusia dan kebudayaan yang bersifat timbal balik. HAM, kata dia, menyediakan kerangka etik dan hukum agar kebudayaan dapat tumbuh secara adil dan bermartabat. Sebaliknya, nilai-nilai budaya yang mengakar—seperti toleransi, gotong royong, dan keadilan—dapat menjadi fondasi kuat dalam menegakkan HAM secara kontekstual di tingkat lokal.

“HAM juga menjamin keberagaman budaya,” ujar Ishadi. Setiap individu dan kelompok memiliki hak untuk mengekspresikan serta memajukan budayanya secara setara, tanpa terkungkung oleh dominasi budaya tertentu. Namun demikian, ia mengakui adanya tantangan ketika praktik budaya tertentu bersinggungan dengan prinsip-prinsip HAM universal, seperti yang berkaitan dengan hak perempuan dan anak. Dalam konteks ini, diperlukan dialog dan strategi kebudayaan yang ramah HAM agar pemajuan budaya tidak mengorbankan hak dasar manusia.

Ishadi juga menyoroti penerapan konsep P5 HAM dalam kebijakan kebudayaan Kabupaten Sleman, yang meliputi Penghormatan, Perlindungan, Penegakan, Pemajuan, dan Pemenuhan HAM. Implementasi ini, lanjutnya, bertujuan menjamin kebebasan berekspresi budaya, melindungi kearifan lokal, meningkatkan keadilan sosial, memperkuat pendidikan dan sosialisasi, serta membangun peradaban bangsa yang berkeadilan dan beradab.

Pada sesi diskusi, antusiasme peserta tampak tinggi. Sejumlah pelaku dan komunitas budaya menyampaikan keluhan terkait keterbatasan pembiayaan kegiatan kebudayaan, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah. Bahkan, menurut beberapa peserta, kendala fasilitasi telah dirasakan jauh sebelum kebijakan efisiensi diberlakukan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Staf Khusus Menteri HAM RI, Stanisklaus Wena, menegaskan komitmen negara untuk hadir dan mendukung keberlangsungan kegiatan kebudayaan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia RI membuka peluang fasilitasi pembiayaan kegiatan kebudayaan yang diinisiasi masyarakat atau komunitas, dengan mekanisme pengajuan proposal melalui Dinas Kebudayaan setempat.

“Negara tidak boleh absen dalam menjaga kebudayaan sebagai ruang hidup HAM. Sepanjang prosedur dipenuhi, kami siap memfasilitasi,” tegas Stanisklaus.

Kegiatan ini menegaskan bahwa pemajuan HAM dan pelestarian kebudayaan bukanlah dua agenda yang terpisah, melainkan satu kesatuan visi menuju masyarakat yang beradab, inklusif, dan bermartabat.**