Daerah

Cegah Karhutla Sejak Dini, Desa Senggoro Perkuat Sosialisasi Hukum Bersama Bhabinkamtibmas

95
×

Cegah Karhutla Sejak Dini, Desa Senggoro Perkuat Sosialisasi Hukum Bersama Bhabinkamtibmas

Sebarkan artikel ini
Teks foto; Peserta Sosialisasi Hukum Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berfoto bersama usai kegiatan yang berlangsung di Aula Pemerintah Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Jumat, (19/12/2025)/R45/Indra.

Senggoro, Rakyat45.com – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap menghantui wilayah Riau tidak dibiarkan berlalu tanpa langkah nyata. Pemerintah Desa (Pemdes) Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Memilih bergerak lebih awal dengan menggelar Sosialisasi Hukum bagi Pemerintah Desa dan Masyarakat, mengusung tema “Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Wilayah Kecamatan Bengkalis”, Jum’at siang, 19 Desember 2025.

Agenda tersebut menjelma sebagai ruang temu lintas kepentingan. Perwakilan dinas terkait, perangkat Desa Senggoro, Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), Masyarakat Peduli Bencana (MPB), unsur Perlindungan Masyarakat (Linmas), hingga warga desa hadir dan berbaur. Kehadiran berbagai elemen ini menegaskan satu pesan penting: ancaman ekologis hanya dapat dihadapi melalui kolaborasi dan kesadaran kolektif.

Penjabat Kepala Desa Senggoro Muslim, ST, melalui Sekretaris Desa Senggoro Fitriandi, A.Md, menegaskan bahwa sosialisasi tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Kegiatan itu, menurutnya, menjadi langkah strategis memperkuat pemahaman hukum aparatur desa dan masyarakat, terutama terkait bahaya karhutla serta konsekuensi hukum yang mengikutinya.

“Sinergi antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat merupakan fondasi utama menjaga lingkungan agar tetap aman dan lestari,” ujar Fitriandi dalam sambutannya.

Arah kebijakan tersebut sejalan dengan pembangunan desa melalui pemanfaatan Dana Bermasa, program unggulan Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos., M.MP, bersama Wakil Bupati Bengkalis Dr. H. Bagus Santoso. Program ini dirancang untuk mendorong pembangunan desa yang tidak hanya berorientasi pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada keselamatan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Pembangunan desa masa kini harus seiring dengan upaya menjaga alam, sebab lingkungan yang aman menjadi fondasi utama kesejahteraan masyarakat,” tambah Sekretaris Desa Senggoro.

Peran strategis aparat keamanan juga mengemuka melalui pemaparan AIPDA Hamdani, Bhabinkamtibmas Desa Senggoro, selaku narasumber utama. Ia menjelaskan bahwa penyebab kebakaran hutan dan lahan umumnya berasal dari dua faktor besar, yakni faktor alam dan faktor manusia. Sambaran petir memang kerap terjadi pada wilayah tertentu, namun sebagian besar kasus karhutla justru dipicu oleh aktivitas manusia.

“Wilayah pertanian yang mayoritas merupakan lahan gambut memiliki kerentanan tinggi. Kebakaran sering muncul akibat pembakaran sampah atau pembukaan lahan dengan cara dibakar. Modus yang kerap digunakan pelaku biasanya berupa dalih pembersihan lahan, pembakaran sisa tanaman, atau alasan kelalaian, yang pada akhirnya berujung pada kebakaran meluas,” tegasnya kepada MPB, FKPM, dan Linmas.

Praktik pembakaran lahan, lanjut AIPDA Hamdani, baik dilakukan secara sengaja maupun dengan alasan tidak sengaja, tetap memiliki konsekuensi hukum yang tegas dan tidak dapat ditoleransi. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan serta kehidupan sosial masyarakat.

Apresiasi turut disampaikan kepada MPB Desa Senggoro yang selama ini dinilai aktif dan responsif dalam pencegahan serta penanganan dini karhutla. Sejumlah potensi kebakaran berhasil terdeteksi lebih awal berkat kesiapsiagaan MPB dan pemantauan lapangan yang berlangsung secara berkala.

Penguatan sistem pelaporan juga menjadi sorotan melalui peluncuran aplikasi Lancang Kuning oleh Polda Riau sebagai bagian dari standar operasional prosedur (SOP) penanganan karhutla. Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat dan pemangku kepentingan melaporkan titik api secara cepat melalui telepon genggam, sehingga aparat dapat segera bergerak melakukan pengecekan dan pemadaman dini.

“Kecepatan laporan menentukan peluang keberhasilan pemadaman sebelum api berkembang menjadi bencana,” ujarnya.

Keterbatasan peralatan pemadam berskala kecil pada tingkat kepolisian sektor setempat tidak menyurutkan upaya penanganan. MPB Desa Senggoro, kata AIPDA Hamdani, telah memiliki mesin mini track yang sangat membantu pemadaman awal serta meminimalkan dampak kebakaran pada tingkat desa.

Penutup pemaparan narasumber menggarisbawahi dasar hukum penanganan karhutla, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014. Seluruh regulasi tersebut menjadi payung hukum negara untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Pesan kuat kembali digaungkan dari Senggoro: menjaga lingkungan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab moral bersama demi masa depan yang lebih aman, sehat, dan lestari.**