Hukum & Kriminal

Cekcok Sawah Berakhir Golok, Satu Warga Pringsewu Luka Parah

12
×

Cekcok Sawah Berakhir Golok, Satu Warga Pringsewu Luka Parah

Sebarkan artikel ini
Cekcok Sawah Berakhir Golok, Satu Warga Pringsewu Luka Parah
Petugas kepolisian mengamankan terduga pelaku penganiayaan bersenjata tajam di kediamannya di Dusun Lubuk Kutila, Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (20/12/2025). (R45/Pakpahan/Ho)

Rakyat45.com, Pringsewu – Sabtu siang itu, aliran sungai di Dusun Lubuk Kutila, Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, mengalir tenang. Di pematang sawah yang membelah sungai dan ladang warga, tak tampak tanda-tanda bahwa sebuah cekcok kecil akan berubah menjadi kekerasan berdarah.

Sekitar pukul 13.00 WIB, ketenangan itu pecah. Upron, 37 tahun, warga setempat, terkapar setelah dibacok menggunakan golok. Pelakunya adalah Ibrahim alias Rohim, 49 tahun tetangganya sendiri. Peristiwa itu bermula dari perselisihan soal batu sungai yang digunakan sebagai penahan longsor di sawah.

Luka serius menganga di beberapa bagian tubuh korban. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera mengevakuasi Upron ke Puskesmas Pardasuka.

Kondisinya yang terus memburuk membuat petugas medis merujuknya ke RS Mitra Husada Pringsewu untuk perawatan lanjutan.

Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga.

“Pelaku kami amankan di kediamannya kurang dari satu jam setelah kejadian. Tidak ada perlawanan, pelaku bersikap kooperatif,” ujar Bastari, Minggu, 21 Desember 2025 saat di konfirmasi Rakyat45.com.

Polisi menyita sebilah golok yang diduga digunakan pelaku untuk menyerang korban. Senjata tajam itu kini menjadi barang bukti utama dalam penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, konflik bermula ketika pelaku bersama istrinya pulang dari kebun dan melintasi pematang sawah milik mereka yang berbatasan langsung dengan sungai. Di lokasi itu, pelaku mendapati kawat bronjong berisi batu penahan longsor dalam kondisi rusak.

Kecurigaan pelaku mengarah pada korban. Menurut keterangan warga, Upron kerap mengambil batu di sungai untuk dijual. Setiba di rumah, istri pelaku kemudian mendatangi rumah korban untuk menegur dan meminta agar batu di sekitar sawah mereka tidak lagi diambil karena berpotensi memicu longsor.

Teguran tersebut justru memantik emosi. Korban merasa tersinggung. Tak lama berselang, Upron mendatangi rumah Ibrahim. Adu mulut pun tak terhindarkan. Nada suara meninggi, emosi memanas.

Dalam kondisi tersulut amarah, Ibrahim masuk ke dalam rumah dan keluar membawa golok. Tanpa banyak kata, ia menyerang korban secara membabi buta.

“Korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh akibat sabetan senjata tajam,” kata Bastari.

Teriakan dan keributan menarik perhatian warga sekitar. Korban yang terluka segera dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum kondisinya semakin kritis.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebut tindakan itu sebagai kekhilafan akibat emosi sesaat.

Kemarahannya, menurut pengakuan pelaku, memuncak setelah korban datang ke rumah dalam keadaan marah, meski sebelumnya sudah beberapa kali diingatkan agar tidak mengambil batu di sungai bawah sawah miliknya.

Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga, serta menyatakan siap menjalani proses hukum.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Pardasuka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Bastari.

Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa konflik kecil di tingkat warga, bila tak dikelola dengan kepala dingin, dapat berujung pada kekerasan yang meninggalkan luka panjang.***