Daerah

Pemprov Riau Tetapkan UMP 2026 Rp3,78 Juta, Fokus Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

12
×

Pemprov Riau Tetapkan UMP 2026 Rp3,78 Juta, Fokus Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Pemprov Riau Tetapkan UMP 2026 Rp3,78 Juta, Fokus Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
Pemerintah Provinsi Riau resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral untuk tahun 2026./R45/Md

Taktiknews.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral untuk tahun 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis menjaga keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan iklim investasi di daerah.

Penetapan upah minimum tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Riau setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rakhmat, menyampaikan bahwa UMP Riau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85. Angka ini mengalami kenaikan 7,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kenaikan UMP ini dirancang untuk menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi, sekaligus tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha,” ujar Roni di Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, penyesuaian upah dilakukan dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu motor penggerak ekonomi Riau.

Untuk tingkat kabupaten dan kota, UMK tertinggi di Provinsi Riau ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp 4.431.174,69. Selanjutnya Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 4.155.317,75 dan Kabupaten Siak sebesar Rp 4.001.327,33. Sementara Kota Pekanbaru menetapkan UMK sebesar Rp 3.998.179,46.

Sejumlah kabupaten lainnya juga mengalami penyesuaian UMK, di antaranya Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp 3.988.406,31, Kuantan Singingi Rp 3.949.466,98, Kampar Rp 3.898.260,70, serta Pelalawan Rp 3.894.260,58.

Adapun Kabupaten Rokan Hulu menetapkan UMK Rp 3.819.353,01 dan Kabupaten Rokan Hilir Rp 3.783.052,90. Sementara Kabupaten Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir menetapkan UMK yang sama dengan UMP Provinsi Riau.

Selain upah minimum umum, Pemprov Riau juga menetapkan upah minimum sektoral untuk sektor-sektor strategis yang berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah sektoral provinsi ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46.

Untuk sektor migas di tingkat daerah, Kota Pekanbaru menetapkan Rp 4.293.445,01, Kabupaten Bengkalis Rp 4.172.431,20, Kabupaten Siak Rp 4.023.870,01, dan Kabupaten Pelalawan Rp 3.918.569,06.

Di sektor pertanian dan perkebunan, upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.783.741,47. Sementara Kabupaten Bengkalis menetapkan Rp 4.164.127,86, Kabupaten Pelalawan Rp 3.896.718,30, Kabupaten Indragiri Hulu Rp 4.265.600,55, dan Kabupaten Kampar Rp 4.149.255,46.

Untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah sektoral hanya ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01. Selain itu, sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tisu juga mendapat penetapan upah sektoral di Kabupaten Siak dan Pelalawan.

Roni menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum tersebut. Pemerintah kabupaten dan kota diminta meningkatkan pengawasan agar kebijakan pengupahan ini benar-benar memberikan perlindungan kepada pekerja.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap tercipta hubungan industrial yang sehat, iklim usaha yang kondusif, serta pertumbuhan ekonomi Riau yang berkelanjutan,” tutupnya.***