Rakyat45.com, Siak – Pemerintah Kabupaten Siak menutup tahun 2025 dengan langkah berani: membuka seluruh capaian kerja dan kondisi keuangan daerah secara terbuka kepada masyarakat. Untuk pertama kalinya, Pemkab Siak menggelar Kaleidoskop 2025 yang dapat dihadiri publik, sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintahan kepada rakyat.
Agenda ini dijadwalkan berlangsung pada 29 Desember 2025 di Gedung Datuk Empat Suku, Rumah Dinas Bupati Siak. Seluruh pejabat struktural, mulai dari pimpinan daerah hingga kepala OPD dan BUMD, diwajibkan hadir dan memaparkan kinerja masing-masing.
Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata pemerintahannya sejak awal menjabat.
“Kami ingin masyarakat melihat langsung apa yang sudah dan belum kami kerjakan. Tidak ada laporan tertutup. Semua disampaikan secara terbuka dan bisa dikritisi,” kata Afni, Sabtu (27/12/2025).
Menurut Afni, Kaleidoskop 2025 menjadi sarana evaluasi bersama antara pemerintah dan masyarakat. Forum ini juga menjadi implementasi langsung Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang menempatkan rakyat sebagai pemilik sah informasi pemerintahan.
Dalam forum tersebut, Pemkab Siak akan menguraikan kondisi keuangan daerah, realisasi anggaran, capaian program prioritas, hingga tantangan fiskal yang dihadapi sepanjang 2025.
“Termasuk kondisi kas daerah sampai akhir tahun akan kami sampaikan. Masyarakat berhak tahu posisi keuangan pemerintah mereka,” ujarnya.
Afni mengungkapkan, meski tingkat penyerapan anggaran tahun 2025 dinilai cukup baik, pemerintah daerah masih harus bekerja keras menanggung beban utang masa lalu. Sejak dilantik pada 4 Juni 2025, Pemkab Siak telah mencicil utang lama hampir Rp200 miliar, sementara sisa kewajiban sekitar Rp120 miliar masih membayangi.
“Kondisi ini menjadi alarm bagi kami agar kebijakan keuangan ke depan lebih terukur, supaya dampaknya tidak dibebankan kepada masyarakat dalam jangka panjang,” jelasnya.
Tekanan fiskal, lanjut Afni, juga diperberat oleh pemotongan dana transfer pusat, termasuk dana bagi hasil sektor sumber daya alam yang seharusnya menjadi hak daerah.
“Kami terus meminta kejelasan ke pemerintah pusat. Transparansi tidak boleh hanya dituntut ke daerah, tetapi juga harus dijalankan oleh pusat,” tegasnya.
Meski demikian, Afni memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Pemkab Siak terus mendorong peningkatan PAD, efisiensi belanja, serta menjalankan pembangunan infrastruktur prioritas sesuai kebijakan nasional, dengan keterbukaan informasi sebagai prinsip utama.***












