Rakyat45.com, Pekanbaru – Praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural kembali menimbulkan dampak serius. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 2.707 PMI bermasalah dari Malaysia dipulangkan melalui Provinsi Riau, menjadikan daerah ini sebagai salah satu pintu utama pemulangan pekerja migran di wilayah barat Indonesia.
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau mencatat, mayoritas PMI yang dipulangkan menghadapi persoalan hukum dan administrasi akibat tidak mengikuti mekanisme resmi penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, menyebutkan bahwa Malaysia masih menjadi tujuan favorit PMI, terutama dari Sumatera. Namun, tingginya minat tersebut kerap dimanfaatkan oleh jaringan perekrut ilegal.
“Sepanjang 2025, kami menangani pemulangan 2.707 PMI bermasalah. Banyak di antaranya berangkat tanpa dokumen lengkap, sehingga rentan ditangkap dan dideportasi,” kata Fanny, Senin (2/1/2026).
Ia menjelaskan, selain persoalan dokumen, PMI juga dipulangkan karena kontrak kerja berakhir, izin tinggal melewati batas waktu, hingga menjadi korban eksploitasi dan penipuan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
BP3MI Riau memastikan seluruh PMI yang tiba mendapatkan perlindungan menyeluruh, mulai dari pendataan, pendampingan psikologis, hingga fasilitas transportasi menuju kampung halaman.
Berdasarkan data BP3MI, PMI asal Sumatera Utara mendominasi jumlah pemulangan dengan 624 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 542 orang dan Aceh 473 orang. Angka ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan edukasi di daerah-daerah kantong PMI.
“Fenomena ini tidak bisa dianggap biasa. Selama jalur ilegal masih digunakan, PMI akan terus berada dalam posisi rentan,” tegasnya.
Selain ketiga daerah tersebut, PMI yang dipulangkan juga berasal dari Nusa Tenggara Barat (259 orang), Riau (146), Jambi (144), Jawa Barat (107), Sumatera Barat (78), Jawa Tengah (59), Lampung (54), Nusa Tenggara Timur (46), Sumatera Selatan (33), Kepulauan Riau (32), Bengkulu (20), dan Banten (19).
Sebagai langkah pencegahan, BP3MI Riau terus menggencarkan sosialisasi bahaya bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan cepat dengan gaji tinggi.
“Kami ingin masyarakat paham, bekerja secara legal bukan hanya soal dokumen, tetapi juga soal keselamatan, hak, dan masa depan pekerja migran itu sendiri,” tutup Fanny.***












