Banner Website
Daerah

Asahan Dorong Perda Pesantren, Sinkronisasi Kebijakan dengan DPRD Sumut

23
×

Asahan Dorong Perda Pesantren, Sinkronisasi Kebijakan dengan DPRD Sumut

Sebarkan artikel ini
Asahan Dorong Perda Pesantren, Sinkronisasi Kebijakan dengan DPRD Sumut
Kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Asahan, Senin (5/1/2026). /R45/Rizki

Rakyat45.com, Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran pondok pesantren sebagai pilar pembangunan daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren. Hal tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Asahan, Senin (5/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan itu menjadi ruang strategis sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten, khususnya terkait regulasi pesantren. Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Asahan, para Asisten Setdakab, pimpinan OPD, serta jajaran anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Rombongan DPRD Sumut disambut langsung oleh Wakil Bupati Asahan, Rianto. Dalam sambutannya, Rianto menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menilai pembahasan Ranperda pesantren sebagai langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pengembangan pendidikan keagamaan di daerah.

“Pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi bangsa. Karena itu, regulasi yang jelas dan berpihak menjadi kebutuhan mendesak agar pesantren dapat berkembang tanpa kehilangan jati dirinya,” ujar Rianto.

Ia menjelaskan, penguatan sektor religius sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Asahan yakni Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan, sekaligus mendukung agenda nasional menuju Indonesia Emas 2045. Di Kabupaten Asahan sendiri, saat ini terdapat 23 pondok pesantren yang tersebar di 15 kecamatan, dengan jumlah santri mencapai lebih dari 8.000 orang.

Menurut Pemkab Asahan, Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren bukan hanya soal bantuan, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, mendorong kemitraan yang sehat, serta meminimalkan potensi konflik internal tanpa mengganggu kemandirian dan tradisi pesantren.

Pertemuan tersebut ditutup dengan penyerahan cendera mata dari Pemerintah Kabupaten Asahan kepada Tim Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai simbol penguatan sinergi dan komitmen bersama dalam pembangunan regulasi yang berpihak pada pesantren. ***