Rakyat45.com, Siak – Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli menegaskan pentingnya peningkatan disiplin dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak pada awal tahun 2026. Penegasan tersebut disampaikan saat apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di halaman Kantor Bupati Siak, Tanjung Agung, Senin (5/1/2026).
Dalam arahannya, Afni mengingatkan bahwa seluruh ASN memikul tanggung jawab besar terhadap kepercayaan masyarakat, terutama di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, kondisi fiskal yang sempit tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kinerja aparatur.
“Kita bekerja untuk masyarakat Siak. Dengan anggaran yang terbatas, satu-satunya jalan adalah bekerja lebih disiplin, lebih efisien, dan lebih jujur,” kata Afni.
Bupati menekankan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, termasuk oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang baru saja dilantik. Ia berharap seluruh aparatur mengawali tahun kerja dengan semangat baru dan komitmen yang kuat.
Afni juga menyoroti pengelolaan keuangan daerah yang menurutnya harus dilakukan secara cermat. Ia meminta seluruh pejabat pengelola anggaran memastikan penggunaan dana tepat sasaran dan tidak menimbulkan penundaan pembayaran hak pegawai.
“Saya ingatkan, jangan memindahkan anggaran yang sudah dialokasikan. Hak pegawai harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Terkait kewajiban keuangan daerah, Bupati Siak menargetkan penyelesaian utang tahun 2024 secara bertahap pada 2026. Sementara untuk utang tahun 2025, ia menekankan minimal setengahnya harus diselesaikan tahun ini agar tidak membebani APBD ke depan.
Dalam kesempatan itu, Afni juga mengulas potensi penerimaan daerah dari sektor minyak dan gas. Ia menyebut dana Participating Interest (PI) yang pernah diterima Kabupaten Siak pada 2023 menjadi bukti bahwa peluang peningkatan pendapatan masih terbuka, meski besarannya tidak bisa dipastikan.
Selain itu, kebijakan efisiensi turut ditekankan, khususnya pada belanja perjalanan dinas dan pengadaan barang dan jasa. Seluruh ASN diwajibkan mengantongi izin pimpinan sebelum melakukan perjalanan dinas, dan kepala organisasi perangkat daerah diminta tidak mengambil keputusan belanja secara sepihak.
Melalui arahan tersebut, Afni berharap seluruh ASN di Kabupaten Siak mampu menjaga integritas, meningkatkan kinerja, serta memberikan pelayanan publik yang konsisten dan berkualitas sepanjang tahun 2026.***












