Rakyat45.com, Kampar – Mengawali tahun 2026, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melakukan inspeksi langsung ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kampar, Senin pagi (5/1/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjamin keamanan, kesehatan, serta pemenuhan hak para tahanan.
Pengecekan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut turut didampingi Wakapolres Kampar KOMPOL Rizki Hidayat, Kasi Humas AKP Rekmusnita, Kasi Propam IPTU Nofrizal B, serta Kasat Tahti IPTU Joko Sumarno.
Dalam kunjungannya, Kapolres memastikan kondisi ruang tahanan, jumlah penghuni, kebersihan lingkungan, serta kesiapsiagaan petugas jaga. Ia menegaskan bahwa pengawasan rutan bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian penting dari tanggung jawab institusi terhadap hak asasi manusia.
“Kami ingin memastikan seluruh tahanan berada dalam kondisi aman, sehat, dan mendapatkan perlakuan yang layak sesuai ketentuan hukum,” ujar AKBP Boby Putra Ramadhan S.
Tak hanya melakukan pemeriksaan fisik, Kapolres juga menyempatkan diri berdialog langsung dengan para tahanan. Ia memberikan motivasi agar para tahanan tetap menjaga kesehatan dan mengikuti seluruh aturan selama menjalani proses hukum.
Kepada petugas jaga, Kapolres memberikan penekanan khusus terkait pengamanan dan kedisiplinan. Ia mengingatkan agar tidak lengah dalam menjalankan tugas, sekaligus tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Kewaspadaan harus selalu dijaga. Pastikan tidak ada celah yang dapat membahayakan keamanan, namun tetap perlakukan para tahanan secara manusiawi,” tegasnya.
Selain aspek keamanan, Kapolres juga menyoroti pentingnya kebersihan rutan sebagai upaya pencegahan penyakit. Ia meminta petugas memastikan sanitasi tetap terjaga dan pelayanan kesehatan diberikan secara cepat apabila ada tahanan yang sakit.
Hingga pengecekan selesai, situasi Rutan Polres Kampar dilaporkan dalam kondisi aman dan kondusif. Seluruh tahanan tercatat lengkap dan dalam keadaan sehat, tanpa adanya gangguan keamanan.
Kegiatan ini menjadi penegasan bahwa Polres Kampar berkomitmen menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, humanis, dan berlandaskan prinsip pelayanan publik yang berkeadilan.***












