Rakyat45.com, Riau – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau mencatat kinerja positif sepanjang tahun 2025, khususnya dalam upaya melindungi pekerja migran dari praktik penempatan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Edukasi jalur kerja resmi dinilai mulai meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bekerja ke luar negeri secara aman dan prosedural.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyudi, menyampaikan bahwa intensitas sosialisasi jalur legal telah memberikan dampak nyata di lapangan.
“Kesadaran masyarakat mulai tumbuh. Masyarakat kini lebih memahami risiko besar bekerja secara non-prosedural dan pentingnya jalur resmi,” ujar Fanny, Senin (5/1/2026).
Sepanjang 2025, BP3MI Riau menangani 35 kasus PMI bermasalah yang dilaporkan langsung oleh pekerja maupun keluarga. Melalui koordinasi dengan kementerian terkait dan perwakilan RI di luar negeri, sejumlah pekerja berhasil dipulangkan ke tanah air.
Menjelang akhir tahun, enam PMI asal Riau berhasil dievakuasi dari Kamboja dan Myanmar, setelah menghadapi berbagai persoalan serius di negara tujuan, mulai dari eksploitasi kerja hingga ketidakjelasan status hukum.
Fokus utama BP3MI Riau tidak hanya pada penanganan kasus, tetapi juga pencegahan sejak hulu. Tercatat 163 kegiatan pencegahan TPPO dan penempatan ilegal digelar bersama Polda Riau dan jajaran Polres di daerah rawan seperti Dumai, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti.
Hasilnya, sebanyak 729 calon PMI berhasil digagalkan keberangkatannya sebelum masuk dalam jaringan pengiriman tenaga kerja ilegal. Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan 33 orang terduga pelaku yang kini menjalani proses hukum.
“Pencegahan jauh lebih penting. Jika sudah berangkat secara ilegal, risiko yang dihadapi pekerja sangat besar dan sulit ditangani,” tegas Fanny.
Sebagai provinsi perbatasan, Riau juga menjadi jalur strategis pemulangan PMI deportan dari Malaysia. Selama 2025, BP3MI Riau memfasilitasi 2.712 PMI deportasi, yang mayoritas berasal dari Sumatera Utara, NTB, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Pelanggaran dokumen dan izin tinggal menjadi penyebab utama deportasi.
Tak hanya fokus pada PMI aktif, BP3MI Riau turut memperkuat pemberdayaan PMI purna melalui program ekonomi dan sosial. Di antaranya pelatihan pengolahan limbah ternak di Kabupaten Kuantan Singingi, pengembangan hasil pertanian di Kerinci, Jambi, serta pendampingan pola asuh anak PMI di Kepulauan Meranti.
Menutup keterangannya, Fanny menegaskan bahwa capaian ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran, mulai dari sebelum berangkat hingga kembali ke tanah air.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat agar tidak ada lagi pekerja migran yang berangkat tanpa perlindungan,” pungkasnya.***












