Hukum & Kriminal

Cekcok di Lapo Tuak Berujung Maut, Polres Pringsewu Bekuk Dua Pelaku, Satu Masih Buron

51
×

Cekcok di Lapo Tuak Berujung Maut, Polres Pringsewu Bekuk Dua Pelaku, Satu Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Cekcok di Lapo Tuak Berujung Maut, Polres Pringsewu Bekuk Dua Pelaku, Satu Masih Buron
Petugas Polres Pringsewu menghadirkan dua tersangka kasus pembunuhan di lapo tuak saat konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Rabu (7/1/2026). (R45/Humas Polres Pringsewu)

Rakyat45.com, Pringsewu – Konsumsi minuman keras kembali memicu tragedi berdarah. Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah lapo tuak di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Dalam kasus ini, dua pelaku telah ditangkap, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran intensif petugas.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 20 Desember 2025, sekitar pukul 00.05 WIB. Lokasi kejadian berada di lapo tuak milik seorang warga bernama Sugeng, yang terletak di Pekon Wates Selatan.

Korban diketahui bernama Legiman, yang meninggal dunia akibat luka tusuk serius di bagian dada kiri. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari persoalan sepele di dalam lapo tuak.

“Korban secara tidak sengaja menyenggol salah satu pelaku. Teguran berujung adu mulut, lalu konflik berlanjut hingga ke luar lapo,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Rabu (7/1/2026).

Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, pertikaian tersebut berubah menjadi aksi kekerasan bersama. Polisi memastikan korban tidak membawa senjata apa pun. Namun, salah satu pelaku justru kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis badik.

“Pelaku utama langsung melakukan penusukan. Dua pelaku lainnya berperan membantu dengan cara menahan dan mendorong tubuh korban,” jelas AKBP Yunus.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Wates untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, luka tusuk yang diderita terlalu parah sehingga nyawanya tidak tertolong.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Doni Pratama, Nofriyanto, dan Supri. Doni Pratama berperan sebagai pelaku penusukan, Nofriyanto memegangi korban, sementara Supri turut membantu mendorong korban saat pengeroyokan terjadi.

Doni Pratama berhasil diringkus di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Ia sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Sementara itu, tersangka Nofriyanto diamankan lebih dahulu di wilayah Kabupaten Pesawaran, setelah pihak keluarga bersikap kooperatif dan membantu proses penyerahan diri. Adapun tersangka Supri hingga kini masih buron dan telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pembunuhan dan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Khusus tersangka Doni Pratama, polisi juga menambahkan jeratan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras dan menyelesaikan persoalan secara bijak, guna mencegah terulangnya tragedi serupa.***