Rakyat45.com, Pekanbaru – Upaya serius pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggerebek sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp300 miliar. Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah melalui proses pengintaian yang cukup panjang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Bea Cukai yang didukung aparat penegak hukum lainnya serta informasi dari masyarakat.
“Petugas telah melakukan pemantauan dan pendalaman selama kurang lebih empat bulan hingga akhirnya gudang ini berhasil kami ungkap,” ujar Djaka dalam konferensi pers di lokasi gudang, Blok H Nomor 2, Rabu (7/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ratusan juta batang rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai. Adapun merek-merek yang diamankan antara lain Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, hingga Mer C, yang diduga berasal dari jaringan distribusi ilegal berskala besar.
Djaka menegaskan bahwa wilayah Pekanbaru dan Provinsi Riau menjadi salah satu daerah rawan peredaran rokok ilegal. Letaknya yang strategis dan berdekatan dengan jalur perdagangan internasional, khususnya Selat Malaka, kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyelundupkan dan mendistribusikan barang ilegal ke berbagai daerah di Indonesia.
“Penindakan ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal masih masif. Namun negara hadir dan tidak akan membiarkan praktik yang merugikan penerimaan negara dan industri legal terus berlangsung,” tegasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang yang berada di lokasi gudang untuk dimintai keterangan. Meski demikian, Bea Cukai belum mengungkap identitas mereka karena proses penyelidikan masih terus berjalan.
“Kami masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri pemilik gudang dan jaringan distribusi rokok ilegal ini. Penindakan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja,” jelas Djaka.
Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Bea Cukai secara nasional telah berhasil menindak hampir satu miliar batang rokok ilegal. Penegakan hukum akan terus diperkuat sebagai langkah melindungi industri rokok legal serta menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.
“Pengawasan dan penindakan akan kami lakukan secara konsisten. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” pungkasnya.
Ekspos pengungkapan kasus ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau, termasuk perwakilan Pemerintah Provinsi Riau, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, serta Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Riau.***












