Rakyat45.com, Inhu – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini kembali menyorot seriusnya ancaman narkoba yang merambah hingga aparatur negara.
Penindakan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Selasa malam (6/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Perumahan Griya Sumatra, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, yang dicurigai menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di rumah tersebut.
“Warga melihat ada aktivitas mencurigakan dan orang-orang yang sering berkumpul hingga larut malam. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti,” ujar Fahrian, Rabu (7/1/2026).
Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat IPTU Rifles Bagariang melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dari lokasi, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,25 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, di antaranya timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, sendok pipet, kaleng rokok, serta dua unit telepon genggam.
Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni EKI Riyadi alias EKI, yang merupakan oknum PNS PUPR, serta ERI Multi alias ERI Kempeng dari kalangan swasta. Keduanya diduga sebagai pemilik narkotika tersebut dan dinyatakan positif methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang oknum PNS PUPR lainnya berinisial SFN yang berada di lokasi saat penggerebekan. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika, hasil pemeriksaan urine SFN menunjukkan positif menggunakan narkoba.
“Untuk yang bersangkutan kami arahkan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kapolres.
AKBP Fahrian menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan aparatur sipil negara.
“Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum. Tidak ada perlakuan khusus. Penegakan hukum kami lakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka utama dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik Polres Inhu masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.***












