Hukum & Kriminal

Jaringan Sabu Perawang-Ukui Dibongkar, Polres Pelalawan Tangkap Dua Pelaku

29
×

Jaringan Sabu Perawang-Ukui Dibongkar, Polres Pelalawan Tangkap Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini
Jaringan Sabu Perawang-Ukui Dibongkar
Pria berinisial S dan Pria berinisial H. (R45/Ho-Polres Pelalawan)

Rakyat45.com, PelalawanUpaya peredaran narkotika lintas wilayah di Provinsi Riau kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dari Perawang, Kabupaten Siak, menuju Ukui, Kabupaten Pelalawan, dan mengamankan dua orang terduga pelaku.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan total berat kotor lebih dari 9 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan dugaan pengiriman narkotika dari wilayah Perawang ke Pelalawan.

“Informasi masyarakat kami dalami melalui penyelidikan tertutup. Setelah target teridentifikasi, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar AKP Thomas, Kamis (8/1/2026) kepada Rakyat45.com.

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu dini hari (7/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Timur, tepatnya di depan sebuah hotel di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota. Polisi menghentikan sebuah mobil yang dicurigai membawa narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial S.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Kepada penyidik, S mengaku hanya berperan sebagai kurir yang ditugaskan mengambil dan mengantar barang haram tersebut.

Pengembangan dari pengakuan S membawa polisi ke Kecamatan Ukui. Masih di hari yang sama, tim Satresnarkoba kembali bergerak dan berhasil mengamankan pria berinisial H di kediamannya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket kecil sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, H mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” jelas AKP Thomas.

Selain sabu dengan berat kotor 8,67 gram dan 0,44 gram, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit mobil, serta barang lain yang diduga digunakan sebagai sarana peredaran narkotika.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pelalawan dan akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba hingga ke akar jaringan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.***