Banner Website
Hukum & Kriminal

Cederai Institusi dan Publik, Aiptu BS Resmi Dipecat Polda Riau

166
×

Cederai Institusi dan Publik, Aiptu BS Resmi Dipecat Polda Riau

Sebarkan artikel ini
Cederai Institusi dan Publik, Aiptu BS Resmi Dipecat Polda Riau
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (R45/Leni)

Rakyat45.com, Pekanbaru – Polda Riau kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin internal. Seorang anggota kepolisian berinisial Aiptu BS resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinilai melakukan pelanggaran serius yang merusak citra Polri dan merugikan masyarakat.

Keputusan pemecatan tersebut ditetapkan langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebagai langkah tegas untuk menjaga marwah institusi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa sanksi PTDH merupakan bentuk hukuman terberat dalam mekanisme etik Polri dan dijatuhkan setelah melalui proses penilaian yang matang.

“Perbuatan yang bersangkutan tidak hanya melanggar aturan internal, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, pimpinan memutuskan sanksi tegas tanpa toleransi,” ujar Pandra, Senin.

Ia menambahkan, langkah ini menjadi pesan kuat bagi seluruh personel agar tidak menyalahgunakan status dan kewenangan sebagai aparat penegak hukum. Menurutnya, Polri harus menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menciptakan masalah.

Selain dikenakan sanksi etik berupa pemecatan, Aiptu BS juga akan menjalani proses hukum pidana umum. Polda Riau memastikan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan tidak ada upaya melindungi oknum yang bersalah.

“Status sebagai anggota Polri tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Pandra.

Polda Riau juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor. Aduan dapat disampaikan melalui layanan 110 maupun langsung ke Bidang Propam Polda Riau.

“Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga berinisial MD, seorang ibu rumah tangga, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan. Laporan tersebut telah bergulir sejak Maret 2025 dan kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada tahap penyidikan.

Korban berharap pemecatan ini menjadi langkah awal penyelesaian hukum secara menyeluruh. Ia menuntut agar proses pidana terhadap Aiptu BS segera diselesaikan demi keadilan dan kepastian hukum.

Langkah tegas Polda Riau ini dipandang sebagai bukti nyata bahwa institusi kepolisian tidak mentolerir pelanggaran dan terus berupaya menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat.***