Bengkalis, Rakyat45.com – Komitmen Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Lembaga penegak hukum tersebut meraih penghargaan kedua dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk apresiasi atas konsistensi menjaga integritas dan transparansi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, SH., MH, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar jargon institusi, melainkan kerja nyata yang dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat terbangun melalui penegakan hukum yang tegas, adil, dan bebas dari segala bentuk kompromi.
“Penghargaan dari KPK ini menjadi pengingat sekaligus tanggung jawab moral bagi kami untuk terus menjaga marwah institusi serta meningkatkan kinerja, baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi,” ujar Nadda Lubis saat memberikan keterangan di ruang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jalan Pertanian, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Kejari Bengkalis yang didukung sinergi internal serta partisipasi aktif berbagai elemen masyarakat. Pendekatan kolaboratif dinilai menjadi kunci penting dalam membangun budaya antikorupsi di daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kajari Bengkalis yang didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wayuh Ibrahim, SH., MH, menyampaikan apresiasi kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan insan pers atas peran aktif mereka dalam mengawal transparansi. Kehadiran LSM dan media dipandang sebagai mitra strategis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Kami menghargai kritik yang konstruktif, masukan yang objektif, serta pemberitaan yang berimbang. Hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi dan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Dengan diraihnya penghargaan kedua dari KPK, Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan posisinya sebagai institusi yang berkomitmen penuh dalam perang melawan korupsi, sekaligus membuka ruang partisipasi publik demi terwujudnya penegakan hukum yang berintegritas dan berkeadilan.
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas sejumlah perkara yang terjadi di Kabupaten Bengkalis, di antaranya dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan Masjid STAIN Bengkalis serta dugaan kerusakan hutan mangrove dan hutan produksi terbatas (APT) yang dialihfungsikan menjadi kawasan usaha tambak udang di Jalan Ombak, Desa Tameran, serta Gang Nelayan, Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis.
Menutup pertemuan, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memerangi korupsi di Negeri Junjungan Bengkalis secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.**












