Banner Website
Hukum & Kriminal

Dikhianati Orang Terdekat, Bocah 4 Tahun Jadi Korban Pencabulan Kakek di Desa Deluk

799
×

Dikhianati Orang Terdekat, Bocah 4 Tahun Jadi Korban Pencabulan Kakek di Desa Deluk

Sebarkan artikel ini
Tersangka Diamankan - Terduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Bengkalis, Senin malam (19/1/2026).R45/Humas.

Bengkalis, Rakyat45.com – Kejahatan seksual terhadap anak kembali mencederai rasa kemanusiaan. Seorang pria lanjut usia di Desa Deluk, Kabupaten Bengkalis, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia empat tahun.

Peristiwa yang mengundang keprihatinan luas ini berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Polres Bengkalis. Langkah sigap aparat menjadi bukti komitmen tegas kepolisian dalam melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual, sekaligus menjaga rasa aman di tengah masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak akan ditoleransi.

“Setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak kami tindaklanjuti secara serius, profesional, dan berkeadilan. Keselamatan serta pemulihan korban, khususnya anak-anak, adalah prioritas utama kami,” tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat malam (23/1/2026), kepada media.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial E (36) melaporkan dugaan perbuatan cabul yang dialami putrinya. Laporan Polisi Nomor LP/B/08/I/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 16 Januari 2026, menjadi pintu awal pengungkapan perkara memilukan tersebut.

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah terlapor di Desa Deluk. Kecurigaan sang ibu muncul setelah korban mengeluhkan rasa sakit dan menceritakan perlakuan tidak pantas yang dialaminya saat bermain di rumah pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Bengkalis langsung memerintahkan Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel beserta jajarannya untuk bergerak cepat menangani perkara tersebut.

Dalam waktu singkat, tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman keterangan korban, hingga pengumpulan barang bukti krusial berupa visum et repertum (VER) serta pakaian korban saat kejadian. Hasil gelar perkara menguatkan dugaan tindak pidana, sehingga status kasus resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Puncaknya, pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.45 WIB, tim Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

“Penangkapan berjalan lancar dan terduga pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana tertuang dalam laporan polisi. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Bengkalis.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkalis dan dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, serta mengedepankan pendampingan psikologis guna membantu pemulihan trauma korban.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya kejahatan seksual yang dapat terjadi di lingkungan terdekat. Polres Bengkalis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak.

“Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa,” tutup Kapolres Bengkalis.**