Banner Website
Daerah

Buang Sampah Sembarangan di Siak Bakal Disidang di Tempat, Pemkab Gandeng Pengadilan

22
×

Buang Sampah Sembarangan di Siak Bakal Disidang di Tempat, Pemkab Gandeng Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Buang Sampah Sembarangan di Siak Bakal Disidang di Tempat, Pemkab Gandeng Pengadilan
Bupati Siak Afni, saat Rapat Forum Pimpinan Daerah, Rabu (28/1/2026). /R45/Suhardi

Rakyat45.com, Siak – Pemerintah Kabupaten Siak mengambil langkah tegas dalam menertibkan persoalan sampah. Melalui rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pemkab Siak resmi menggandeng Pengadilan Negeri Siak untuk menerapkan sidang keliling bagi pelanggar Perda pengelolaan sampah, Rabu (28/1/2026).

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Siak Afni usai penandatanganan nota kesepakatan bersama unsur Forkopimda dan organisasi perangkat daerah. Sidang di luar gedung pengadilan tersebut akan menjadi instrumen penegakan hukum atas pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

“Penanganan sampah tidak cukup hanya dengan imbauan. Harus ada penegakan hukum yang nyata agar masyarakat disiplin,” tegas Afni.

Dengan mekanisme sidang keliling, pelanggar yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat langsung diproses hukum di lokasi tertentu sesuai ketentuan. Pemkab menilai langkah ini efektif untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat.

Afni menyampaikan, kebijakan tersebut akan segera diterapkan dan menjadi tanggung jawab para camat, lurah, serta penghulu untuk melakukan sosialisasi secara masif hingga ke tingkat kampung.

“Kalau aturan sudah jelas, maka semua harus patuh. Tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggaran lingkungan,” ujarnya.

Selain penguatan penegakan hukum, Forkopimda Siak juga menghasilkan kesepakatan peningkatan pelayanan publik berbasis inovasi. Salah satunya melalui kerja sama Pemkab Siak dengan Rumah Sakit Syafira Pekanbaru terkait percepatan layanan administrasi kependudukan.

Melalui kolaborasi ini, masyarakat Siak yang melahirkan di RS Syafira dapat langsung memperoleh NIK, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KIA, hingga Akta Kematian melalui layanan digital Teciakk Online, tanpa proses berbelit.

“Ini upaya kita menghadirkan pelayanan cepat dan mudah, meskipun kondisi anggaran sedang dirasionalisasi,” kata Afni.

Ia menambahkan, pemerintah daerah dituntut terus berinovasi dan membangun kerja sama lintas lembaga agar program berjalan efektif dan berdampak langsung pada masyarakat.

Dalam rapat Forkopimda awal tahun 2026 tersebut, Pemkab Siak juga menandatangani nota kesepakatan dengan Polres Siak terkait penyuluhan hukum dan penyusunan produk hukum daerah, serta dengan Kejaksaan Negeri Siak terkait bantuan hukum dan pengelolaan aset daerah.

Langkah-langkah ini menegaskan arah kebijakan Pemkab Siak yang menempatkan penegakan hukum, pelayanan publik, dan inovasi sebagai fondasi utama pembangunan daerah.***