Banner Website
Hukum & Kriminal

Barang Bukti 23 Gram Sabu Disita Polisi, Peredaran Narkotika di Bengkalis Terbongkar

139
×

Barang Bukti 23 Gram Sabu Disita Polisi, Peredaran Narkotika di Bengkalis Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Barang bukti 47 paket sabu yang diamankan dari tangan tersangka JS alias Panjang (45) dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis, Rabu (28/1/2026)./R45/Humas.

Bengkalis, Rakyat45.com – Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan total barang bukti seberat 23,06 gram dan mengamankan seorang pria berinisial JS alias Panjang (45) yang diduga kuat terlibat sebagai pengedar.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal Satresnarkoba.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria yang berprofesi sebagai petani. Tersangka akhirnya diamankan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Pandawa.

“Dalam penggeledahan awal di lokasi penangkapan, petugas menemukan 44 paket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet berwarna hijau, satu paket tambahan, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dua paket sabu tambahan. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 47 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 23,06 gram.” terang Kasat Narkoba Polres Bengkalis.

AKP Kris Tofel mengungkapkan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial WPA alias Aceng, yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, JS alias Panjang dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bengkalis. Peran serta masyarakat sangat penting, dan kami mengajak warga untuk terus berani melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” tegas AKP Kris Tofel.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**