Banner Website
Ragam

Jejak Dugaan Tambang Ilegal di Kampar, Borrowpit PT SJM Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

108
×

Jejak Dugaan Tambang Ilegal di Kampar, Borrowpit PT SJM Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP LSM KPK Toro Laia (kiri) bersama Kepala Bidang Investigasi Manganar M. Nainggolan, dengan latar Surat Tanda Penerimaan Laporan. Rabu, (4/2/2026)./R45/Indra.

Pekanbaru, Rakyat45.com – Aktivitas pengkomersilan tanah urug yang diduga berlangsung di luar kerangka hukum kini menyeret nama sejumlah entitas usaha ke ranah penegakan hukum. Praktik tersebut dilaporkan terjadi di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, dan telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Tanah urug hasil pertambangan Galian C dari areal borrowpit milik PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM) disebut-sebut dikomersilkan kepada Koperasi Produsen Tuah Madani Desa Sukaramai. Material tersebut kemudian kembali diperjualbelikan kepada PT Pertambangan Nusantara Energi (PT PNE) untuk keperluan penimbunan lokasi tangki minyak mentah perusahaan migas, PT APG West Kampar Indonesia, yang beroperasi di wilayah desa yang sama.

Rangkaian aktivitas yang diduga sarat pelanggaran hukum itu akhirnya berujung pada laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK), Toro Laia, bersama Kepala Bidang Investigasi Manganar M. Nainggolan, menyerahkan laporan tersebut pada Senin (19/1/2026).

Laporan itu turut dilengkapi sejumlah dokumen dan alat bukti yang mengindikasikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, khususnya pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 2 Tahun 2025. Pokok perkara menyoroti pengkomersilan hasil bumi berupa tanah urug tanpa mengantongi izin pengangkutan dan penjualan (IPP) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, isu pengkomersilan tanah urug dari borrowpit PT SJM telah berulang kali menjadi sorotan media. Material hasil penambangan tersebut diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal melalui koperasi, sebelum akhirnya digunakan untuk proyek penimbunan fasilitas migas PT APG West Kampar Indonesia.

Hasil penelusuran tim awak media di lapangan menemukan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai, yang bukan merupakan badan hukum pemegang izin pertambangan. Aktivitas itu bahkan terpantau berlangsung bersamaan dengan kegiatan penambangan oleh PT Rivansi Dwi Putra di satu titik lokasi yang sama.

Sumber di lapangan menyebutkan, PT Rivansi Dwi Putra merupakan badan hukum pemilik alat berat ekskavator sekaligus penyedia jasa pengangkutan tanah urug dari lahan borrowpit PT SJM. Tanah tersebut dikabarkan telah lama dikomersilkan untuk kebutuhan penimbunan proyek PT Pertamina Hulu Rokan Wilayah Petapahan Kota Batak, Kabupaten Kampar, dan diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Untuk mengonfirmasi aspek legalitas, tim media mendatangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau. Kunjungan tersebut diterima oleh Ismon Diondo Simatupang, ST, pejabat bidang pertambangan Dinas ESDM Riau.

Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan minerba bebatuan tanpa izin resmi merupakan perbuatan ilegal. “Perizinan berada di DPM PTSP, sementara kami di ESDM menangani aspek teknis. Jika tidak memiliki izin, itu ilegal. Bahkan jika memiliki izin tetapi lokasi penambangannya bergeser, meski hanya lima puluh meter, tetap dikategorikan ilegal,” ujar Ismon, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, pihak ESDM telah berulang kali melakukan sosialisasi dan imbauan agar pelaku usaha tidak melakukan penambangan tanpa izin karena berisiko hukum. Ia juga menekankan pentingnya peran media dan LSM dalam memberikan informasi lapangan kepada pemerintah. “Kirimkan saja titik koordinatnya, nanti akan kami cek,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukaramai, Sabaruddin, saat ditemui di ruang kerjanya, mengakui bahwa tidak terdapat kontrak jual beli antara Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai dengan PT SJM.

“Tidak ada kontrak. Sistemnya membeli saja. Koperasi membeli tanah dari PT SJM, lalu kami antar ke PT PNE,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa harga tanah urug yang dibeli dari PT SJM berada di kisaran Rp35.000 per meter kubik. “Tiga puluh lima ribu per kubik. Koperasi yang membeli dari PT SJM,” ujar Sabaruddin, Selasa (3/6/2025) tahun lalu.

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum. Publik pun menanti, apakah dugaan praktik pengkomersilan hasil tambang tanpa izin ini akan berujung pada penegakan hukum yang tegas, sekaligus menjadi preseden bagi pengawasan sektor pertambangan di Provinsi Riau.**