Bengkalis, Rakyat45.com – Ketika sebagian besar warga terlelap, aparat kepolisian bergerak dalam senyap di pesisir Bengkalis. Dini hari itu, sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, menjadi titik terbongkarnya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga terkait jaringan pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri, Selasa (3/2/2026).
Operasi tersebut bermula dari kepedulian masyarakat. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan disampaikan warga melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis dan nomor darurat 110. Laporan itu menjadi awal pengungkapan praktik yang kerap berlangsung tersembunyi dan menyasar mereka yang berada dalam posisi rentan.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Tim Opsnal Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ungkap Kasi Humas Polres Bengkalis, AIPDA Julianda Bazrah, S.Pd., mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendatangi sejumlah rumah yang dicurigai sebagai lokasi penampungan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan 12 orang, terdiri dari terduga pelaku serta calon PMI ilegal yang diduga tengah menunggu proses pemberangkatan.
Empat orang ditetapkan sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Sementara empat lainnya merupakan korban, terdiri dari tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya), yang diduga akan dikirim ke luar negeri tanpa melalui mekanisme resmi.
Penggeledahan dilakukan dengan mengedepankan prosedur hukum. Proses tersebut disaksikan oleh para terduga pelaku, korban, serta warga setempat yang dihadirkan sebagai saksi, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan kepolisian.
Dalam pengungkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa delapan unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas perekrutan dan komunikasi, serta satu paspor milik salah satu korban.
Seluruh terduga pelaku dan korban kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan TPPO.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS tertanggal 3 Februari 2026. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.
Menutup keterangannya, Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan praktik perdagangan orang maupun pengiriman PMI ilegal.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan 110, demi menjaga keamanan, kemanusiaan, dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bengkalis,” tutup Kasi Humas Polres Bengkalis, AIPDA Julianda Bazrah, S.Pd.












