Banner Website
Nasional

Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar, 164 TKA Bekerja Tanpa Izin Resmi

17
×

Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar, 164 TKA Bekerja Tanpa Izin Resmi

Sebarkan artikel ini
Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar, 164 TKA Bekerja Tanpa Izin Resmi
Penegakan pengawasan ketenagakerjaan terkait temuan 164 tenaga kerja asing (TKA) yang beraktivitas tanpa pengesahan RPTKA oleh PT BAP, serta pengenaan sanksi administratif denda sebesar Rp2,17 miliar kepada perusahaan terkait. Denda tersebut telah dibayarkan ke kas negara./R45/Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan

Rakyat45.com, Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya melindungi pasar kerja nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan denda administratif sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah menemukan pelanggaran serius terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Dalam pemeriksaan lapangan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan, tercatat 164 TKA diketahui menjalankan aktivitas kerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dokumen wajib yang menjadi syarat utama sebelum TKA dipekerjakan di Indonesia.

Pelanggaran tersebut terungkap melalui inspeksi mendadak di kawasan industri Ketapang yang dilakukan secara bertahap sejak akhir Oktober hingga awal November 2025. Hasil temuan ini kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum ketenagakerjaan.

Dari Keterangan tertulis kepada Rakyat45.com, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penertiban penggunaan TKA merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan dan keadilan di dunia kerja.

“Penggunaan TKA tanpa izin yang sah bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan tenaga kerja Indonesia. Karena itu, negara wajib bertindak tegas,” kata Ismail, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa kewajiban pengesahan RPTKA telah diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021, dan berlaku untuk seluruh pemberi kerja tanpa pengecualian. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Setelah temuan di lapangan, Kemnaker sempat memberikan peringatan resmi melalui Nota Pemeriksaan. Namun karena jumlah pelanggaran dinilai signifikan, Kemnaker kemudian menetapkan sanksi denda melalui keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 yang terbit pada Januari 2026.

Besaran denda dihitung berdasarkan jumlah TKA serta durasi masa kerja yang berkisar antara satu hingga lima bulan. Seluruh denda tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP pada 26 Januari 2026.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menyebut penindakan ini menjadi pesan kuat bagi dunia usaha agar tidak mengabaikan regulasi ketenagakerjaan.

“Pengawasan ini bukan formalitas. Setiap pelanggaran akan ditindak, dan sanksinya nyata. Ini demi melindungi tenaga kerja lokal dan memastikan persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.

Rinaldi menambahkan, pengawasan ketenagakerjaan akan terus diperluas, tidak hanya pada penggunaan TKA, tetapi juga pada kepatuhan norma keselamatan dan kesehatan kerja.

“Kami akan terus hadir di lapangan. Negara harus memastikan tempat kerja di Indonesia tertib secara hukum, adil bagi pekerja, dan aman bagi semua,” tegasnya.***