Rakyat45.cm, Nias Selatan – Kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang remaja di Kecamatan Gomo kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum keluarga korban secara resmi mendesak Satuan Lalu Lintas Polres Nias Selatan agar tetap melanjutkan proses hukum, meskipun sebelumnya telah terjadi perdamaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum ahli waris korban melalui surat resmi kepada Sat Lantas Polres Nias Selatan. Mereka menegaskan bahwa kesepakatan damai tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan penegakan hukum, terlebih dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kecelakaan maut itu terjadi pada 19 Januari 2026 di ruas jalan umum tepat di depan SD Sifaoroasi Gomo, Desa Orahili Gomo, Kabupaten Nias Selatan. Korban diketahui bernama Alizatulo Tafonao, putra dari Yanuari Tafonao.
Usai kejadian, korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Gomo. Karena kondisinya terus memburuk, korban kemudian dirujuk ke RSUD Thomsen Gunungsitoli. Setelah menjalani perawatan intensif selama dua hari, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 21 Januari 2026.
Sehari setelah korban meninggal, keluarga pelaku mendatangi rumah duka di Kecamatan Somambawa dan menyerahkan uang duka sebesar Rp5 juta. Pertemuan tersebut kemudian diakhiri dengan penandatanganan surat perdamaian secara kekeluargaan.
Namun kuasa hukum keluarga korban, Ondroita Tafonao, S.H., M.H, menegaskan perdamaian tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum pidana.
“Tidak ada satu pun klausul dalam surat perdamaian yang menyatakan pencabutan laporan polisi. Artinya, proses hukum tetap harus berjalan. Perdamaian tidak menghapus tindak pidana,” tegas Ondroita kepada Rakyat45.com.
Ia mendesak penyidik Sat Lantas agar menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, termasuk mempertimbangkan langkah penahanan apabila unsur pidana telah terpenuhi.
Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus ini sangat penting sebagai efek jera dan edukasi publik, khususnya bagi para orang tua agar tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Selain menyoroti proses hukum, pihak keluarga korban juga menyampaikan kekecewaan terhadap sikap aparatur pemerintahan desa asal almarhum. Diketahui, semasa hidup Alizatulo Tafonao merupakan Kepala Dusun di Desa Gabungan Tasua, namun saat prosesi pemakaman pada 24 Januari 2026, tidak satu pun unsur pemerintah desa hadir atau menyampaikan belasungkawa secara resmi.
Ironisnya, kepala desa justru terlihat hadir saat pembicaraan perdamaian, namun tidak tampak saat pemakaman korban.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti latar belakang orang tua pelaku yang diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun dinilai lalai karena membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor, yang jelas dilarang undang-undang.
“Kami akan menyurati Bupati Nias Selatan agar memberikan instruksi tegas kepada seluruh PNS untuk menaati Undang-Undang Lalu Lintas. Kami juga akan meminta kepala dinas terkait melakukan pembinaan terhadap bawahannya,” ujar Ondroita.
Pihak keluarga berharap aparat kepolisian tidak ragu menegakkan hukum secara adil demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah tragedi serupa terulang di kemudian hari.
Hingga berita ini ditayangkan, Kanit Lantas Polres Nias Selatan Brigpol Maulana belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Rakyat45.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian.***












