Rakyat45.com, Pesawaran – Dugaan praktik penyedotan listrik tanpa KWh meter mencuat di lokasi tambang emas yang berada di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Kabel-kabel terlihat menjuntai dari arah gardu PLN menuju area tambang, memicu tanda tanya besar soal legalitas pasokan listrik di lokasi tersebut.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sedikitnya enam kabel tampak ditarik dari sekitar gardu PLN di pertigaan arah Dusun Citangkil menuju area tambang yang berada di kawasan perbukitan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyambungan listrik yang tidak melalui prosedur resmi.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagalistrikan dan dapat merugikan negara. PLN sebagai BUMN penyedia tenaga listrik bisa mengalami kerugian akibat penggunaan listrik tanpa pencatatan resmi melalui KWh meter.
Seorang pria berinisial SM yang ditemui di lokasi mengaku sebagai pihak yang menarik kabel dari gardu PLN. Namun, ia belum memberikan penjelasan terkait legalitas sambungan tersebut maupun keterkaitannya secara langsung dengan operasional tambang emas.
Sementara itu, pihak yang berada di area tambang mengaku hanya sebagai pekerja dan tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan lebih lanjut. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pengelola tambang terkait dugaan penggunaan listrik tanpa KWh meter tersebut.
Kepala Desa Babakan Loa, Rasyid, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pemerintah desa telah mengambil langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada pengelola tambang agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Surat resmi juga telah dilayangkan sebagai bentuk teguran administratif.
Sorotan kini turut mengarah kepada pengawasan pihak PLN di wilayah tersebut. Publik mempertanyakan bagaimana kabel-kabel tersebut bisa terpasang tanpa terdeteksi apabila memang tidak melalui mekanisme resmi.
Secara hukum, penggunaan tenaga listrik tanpa hak dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk kewajiban membayar ganti rugi atas energi listrik yang digunakan secara ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola tambang maupun PLN setempat masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang.***












