Banner Website
Ragam

Sleman Tegaskan Standar Keamanan Pangan melalui Pakta Integritas Pedagang dan Swalayan

21
×

Sleman Tegaskan Standar Keamanan Pangan melalui Pakta Integritas Pedagang dan Swalayan

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa bersama Kepala Disperindag Sleman Mae Rusmi Suryaningsih, Plh. Kepala BBPOM DIY Reny Mailina, dan perwakilan pedagang pasar rakyat berfoto bersama usai penandatanganan pakta integritas keamanan pangan di Kantor Dekranasda Sleman, Kamis (12/2/26)./R45/Ags.w

Sleman, Rakyat45.com – Komitmen menjaga keamanan pangan dan melindungi hak konsumen diteguhkan Pemerintah Kabupaten Sleman melalui langkah konkret dan kolaboratif. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pemkab Sleman menggelar ekspos hasil pengawasan sekaligus penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas bersama pedagang pasar rakyat serta pelaku usaha toko swalayan lokal, Kamis (12/2), di Kantor Dekranasda Kabupaten Sleman.

Langkah ini menandai keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan setiap produk pangan yang beredar di masyarakat aman, layak konsumsi, dan terbebas dari bahan berbahaya. Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan menandatangani komitmen bersama Plh. Kepala BBPOM DIY, Reny Mailina, sebagai simbol sinergi pengawasan lintas sektor.

Kepala Disperindag Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, menuturkan bahwa pembinaan serta pengawasan terhadap produk pangan di pasar tradisional dan toko swalayan lokal dilakukan secara berkesinambungan. Upaya tersebut diperkuat melalui kerja sama strategis dengan lembaga pengawas pangan, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pengawasan mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari penggunaan bahan berbahaya pada pangan, kandungan obat dalam jamu, masa kedaluwarsa produk, hingga kelayakan dan kondisi kemasan. Pada awal 2025, hasil pengawasan masih menemukan sejumlah produk pangan positif mengandung bahan berbahaya, di antaranya nasi, teri asin, cumi asin, lempeng, dan kerupuk karak.

“Pendampingan intensif dan sosialisasi bersama BPOM membuahkan hasil. Pada pengawasan lanjutan, produk-produk tersebut sudah dinyatakan negatif. Para pedagang juga menandatangani komitmen untuk tidak lagi menjual produk yang mengandung bahan berbahaya,” jelas Mae.

Pengawasan serupa dilakukan terhadap sektor ritel modern lokal. Dari 11 toko swalayan yang diperiksa, ditemukan dua produk mengandung formalin serta satu produk dengan kemasan kaleng rusak. Pihak swalayan menyatakan komitmen untuk menarik produk tersebut dari peredaran dan memastikan standar keamanan pangan diterapkan secara ketat.

Mae menegaskan, kegiatan ini tidak hanya bertujuan memperkuat perlindungan konsumen, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pasar tradisional dan toko swalayan lokal sebagai pilar ekonomi daerah yang sehat dan berdaya saing.

Sementara itu, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menekankan bahwa keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.

“Setiap pihak memiliki peran penting agar pangan yang beredar halal dan bebas dari zat kimia berbahaya. Kepercayaan masyarakat hanya dapat terjaga apabila komitmen ini dijalankan secara konsisten,” tegasnya.

Pemkab Sleman, lanjut Danang, telah menempuh berbagai langkah nyata, mulai dari sos.**