Rakyat45.com, Pesawaran – Aktivitas pengolahan emas jenis tromol atau gelundung yang diduga ilegal di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, kembali mencuat ke permukaan dan memicu desakan keras agar aparat segera bertindak tanpa kompromi. Kegiatan yang disebut-sebut dikelola oleh seorang berinisial KS itu diduga tetap beroperasi tanpa izin resmi, meski sebelumnya telah dilakukan inspeksi oleh DPRD Kabupaten Pesawaran.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin pengolahan, maupun dokumen lingkungan sebagaimana dipersyaratkan undang-undang. Lokasi pengolahan yang berada di sekitar area permukiman warga pun dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Tim Investigasi Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Pesawaran juga menemukan indikasi operasional dilakukan secara tertutup. Selain tanpa standar keselamatan kerja, aktivitas tersebut diduga tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai. Kondisi ini berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitar lokasi.
Lebih lanjut, ditemukan pula dugaan pengambilan aliran listrik secara langsung dari gardu tanpa melalui alat ukur resmi milik PLN. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan menimbulkan kerugian negara.
Ketua Tim Investigasi LMPP Pesawaran, Zulhaimi, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif. Jika benar tidak memiliki izin dan tetap beroperasi, maka itu bentuk pembangkangan terhadap hukum. Aparat harus bertindak tegas dan tidak boleh ada pembiaran,” tegas Zulhaimi.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan aktivitas tambang yang diduga ilegal di tengah permukiman berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan warga.
“Kami ingin ada kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat merasa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Penindakan harus dilakukan secara terbuka dan transparan,” ujarnya tegas.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pesawaran telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dugaan tambang emas tanpa izin di wilayah Kedondong. DPRD menyatakan setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan serta regulasi lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Namun, laporan yang menyebut aktivitas tromol masih berlangsung pasca-sidak memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. Kondisi ini dinilai harus segera dijawab dengan langkah konkret, bukan sekadar peringatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam laporan masyarakat belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***












