Banner Website
Daerah

Hak Rakyat atas Informasi Ditegakkan: Proyek Jalan Rp34,7 Miliar Bengkalis Tak Bisa Lagi Tertutup

20
×

Hak Rakyat atas Informasi Ditegakkan: Proyek Jalan Rp34,7 Miliar Bengkalis Tak Bisa Lagi Tertutup

Sebarkan artikel ini
Hariyadi, SE, pemohon sengketa informasi publik, yang memenangkan perkara keterbukaan informasi melawan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bengkalis berdasarkan putusan Komisi Informasi Provinsi Riau, Rabu (18/2/2026)./R45/Haryadi.

Rakyat45.com, Bengkalis – Sengketa keterbukaan informasi publik antara warga dan pemerintah daerah berakhir dengan kemenangan pemohon. Komisi Informasi Provinsi Riau melalui Putusan Nomor 018/KIP-R/PS-M-A/III/2025 mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Hariyadi, SE, warga Kota Duri, Kecamatan Mandau, dalam perkara melawan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner menegaskan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon. Putusan tersebut sekaligus menyatakan pihak termohon lalai menjalankan kewajibannya karena tidak menanggapi permohonan informasi maupun keberatan yang telah diajukan.

Objek sengketa mencakup dua kegiatan pemeliharaan rutin jalan Tahun Anggaran 2024, yakni di Kecamatan Mandau dengan pagu Rp18,2 miliar dan di Kecamatan Batin Solapan sebesar Rp16,5 miliar. Total anggaran dari kedua proyek tersebut mencapai Rp34,7 miliar.

Majelis menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis wajib menyerahkan sekurang-kurangnya informasi mengenai nama dan penanggung jawab kegiatan, titik lokasi pekerjaan, jumlah anggaran, jadwal pelaksanaan, serta dokumentasi kegiatan. Informasi tersebut dinilai termasuk kategori informasi publik yang harus tersedia secara berkala dan tidak dapat dikecualikan.

Hariyadi menyatakan, putusan ini melampaui kepentingan pribadi. “Ini bukan soal saya sebagai pemohon, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana puluhan miliar rupiah anggaran daerah dibelanjakan. Setiap rupiah dari APBD harus dapat diawasi publik,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis melaksanakan putusan secara sukarela dan menyerahkan seluruh dokumen sebagaimana diperintahkan Majelis Komisioner. Hariyadi juga menegaskan akan menunggu pelaksanaan putusan sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika tidak dijalankan, ia menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan melalui mekanisme yang berlaku.

“Putusan ini menjadi penegasan bahwa transparansi anggaran bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional badan publik sebagai fondasi pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel.” pungkasnya.**