Banner Website
Hukum & Kriminal

27 Gram Sabu Beredar di Rohul, Dua Pengedar Lansia Diciduk Polisi

32
×

27 Gram Sabu Beredar di Rohul, Dua Pengedar Lansia Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
27 Gram Sabu Beredar di Rohul, Dua Pengedar Lansia Diciduk Polisi
Barang bukti Narkoba jenis sabu. (R45/Ibnu)

Rakyat45.com, Rokan Hulu – Ancaman peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu kembali terbukti nyata. Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik peredaran sabu dengan total berat kotor 27,83 gram dan mengamankan dua pria lanjut usia yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan ini dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Penindakan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Baru PT EMA, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan.

Kapolres Rokan Hulu, Emil Eka Putra, melalui Kasat Resnarkoba Dendy Gusrianto, mengungkapkan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy kepada Rakyat45.com, Minggu (22/2/2026).

Dua tersangka berinisial M (56) dan S (62) ditangkap tanpa perlawanan. Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 26 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan dua bungkus plastik klip kosong, satu sendok rakitan dari pipet plastik, satu kotak rokok warna hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit ponsel Android merek Oppo warna putih yang diduga dipakai untuk komunikasi transaksi.

Meski hasil tes urine menunjukkan keduanya negatif metamfetamin, polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan karena peran mereka diduga sebagai pengedar berdasarkan barang bukti yang ditemukan.

“Status tersangka tetap kami tetapkan sebagai pengedar. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain,” tegas IPTU Dendy.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut di bawah koordinasi Polda Riau.

Pengungkapan ini kembali menjadi alarm bagi masyarakat bahwa peredaran narkoba masih mengintai hingga ke wilayah pedesaan. Peran aktif warga dalam memberikan informasi dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.***