Rakyat45.com, Pekanbaru – Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025, isu keterlambatan kembali menjadi perhatian serius. Untuk mengantisipasi penumpukan wajib pajak dan gangguan pelayanan di hari-hari terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Riau resmi mengaktifkan layanan akhir pekan di seluruh kantor operasionalnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah taktis untuk mempercepat kepatuhan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menyampaikan bahwa seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Provinsi Riau tetap melayani masyarakat setiap Sabtu dan Minggu pada periode tertentu.
Layanan tambahan tersebut dibuka mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB pada 28 Februari 2026, 1 Maret 2026, 7 Maret 2026, 8 Maret 2026, 14 Maret 2026, 15 Maret 2026, 28 Maret 2026, dan 29 Maret 2026.
DJP Riau menegaskan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah memastikan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT sebelum 31 Maret 2026. Sementara untuk Wajib Pajak Badan, tenggat waktu jatuh pada 30 April 2026.
Adapun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, pelaporan ditetapkan lebih cepat, yakni paling lambat 28 Februari 2026. Ketentuan ini mengacu pada kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai bagian dari komitmen keteladanan aparatur negara dalam kepatuhan pajak.
Hermiyana menegaskan, layanan akhir pekan tidak hanya sebatas penerimaan berkas. Petugas juga disiagakan untuk memberikan pendampingan teknis, termasuk aktivasi akun Coretax DJP, penerbitan Kode Otorisasi, validasi data perpajakan, hingga asistensi pengisian dan pengiriman SPT secara elektronik.
“Pendekatan ini diharapkan bisa menekan kesalahan administrasi sekaligus mempercepat proses pelaporan,” ujarnya.
Fenomena pelaporan mendekati tenggat waktu kerap memicu antrean panjang dan kepadatan sistem. Karena itu, DJP Riau kembali mengingatkan masyarakat agar segera menunaikan kewajiban perpajakan tanpa menunggu batas akhir.
Wajib Pajak yang akan melapor melalui Coretax DJP disarankan menyiapkan bukti potong PPh A1 atau A2, memastikan akun telah aktif, serta mengecek validitas Kode Otorisasi sebelum datang ke kantor pajak.
Selain pelayanan langsung di kantor, DJP Riau juga menyediakan berbagai kanal bantuan seperti layanan luar kantor, bimbingan teknis, serta helpdesk berbasis WhatsApp untuk menjangkau wajib pajak di berbagai daerah.
Dengan strategi layanan Sabtu-Minggu ini, DJP Riau menegaskan komitmennya mendorong budaya taat pajak sekaligus memastikan proses pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 berjalan lebih tertib, cepat, dan tanpa hambatan berarti.***












