Rakyat45.com, Siak Kecil – Kegelisahan merebak di tengah masyarakat ketika sebuah arena biliar yang semestinya menjadi ruang rekreasi justru diselimuti dugaan praktik perjudian terselubung.
Sorotan publik kini tertuju pada salah satu lokasi permainan biliar di Desa Tanjung Datuk, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, menyusul laporan warga yang mencurigai adanya kesepakatan taruhan tersembunyi di balik denting bola dan stik yang beradu. Sabtu (28/2/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut tidak sekadar pertandingan olahraga biasa. Sejumlah warga menilai terdapat pola permainan yang telah disertai kesepakatan taruhan sebelum laga dimulai, dilakukan secara tertutup guna menghindari pantauan masyarakat maupun aparat.
Seorang warga yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya memaparkan modus yang diduga digunakan.
“Cara mereka cukup rapi. Sebelum bermain sudah ada kesepakatan dan penentuan taruhan. Saat permainan berlangsung, tidak ada uang di atas meja. Dari luar terlihat seperti permainan biasa, seolah hanya hiburan,” ungkapnya.
Menurutnya, kesepakatan dilakukan sebelum bola pertama dipukul, sehingga tak menyisakan jejak mencolok selama pertandingan berlangsung. Penyelesaian taruhan, lanjutnya, baru dilakukan setelah permainan usai dan biasanya di lokasi terpisah.
“Orang yang melihat sekilas tidak akan curiga karena tidak ada transaksi terbuka. Namun mereka sudah punya kesepakatan sebelumnya. Setelah selesai, barulah penyelesaiannya dilakukan,” tambahnya.
Keresahan warga semakin menguat karena kekhawatiran akan dampak sosial yang mungkin timbul, terutama terhadap generasi muda. Aktivitas yang dinilai menyimpang tersebut dikhawatirkan dapat membentuk persepsi keliru bahwa praktik semacam itu adalah hal lumrah.
“Kami khawatir jika dibiarkan, ini menjadi kebiasaan buruk dan merusak lingkungan. Anak-anak muda bisa saja menganggapnya wajar,” ujar warga tersebut.
Penjabat Kepala Desa Tanjung Datuk, Rusdi, mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik perjudian berkedok permainan biliar tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa memandang serius setiap aduan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Laporan itu memang ada, dan tentu kami tanggapi dengan serius. Hal seperti ini tidak boleh berkembang di tengah masyarakat,” katanya saat dikonfirmasi. Minggu, (1/3/2026).
Rusdi menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah desa terbatas pada pembinaan dan pemberian imbauan. Langkah penindakan, menurutnya, menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Kami siap berkoordinasi dengan pihak berwenang. Jika terbukti ada praktik perjudian, kami berharap aparat dapat mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Secara hukum, praktik perjudian dalam bentuk apa pun dilarang berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana bagi setiap pihak yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan permainan judi.
Harapan masyarakat kini bertumpu pada proses penelusuran dan pengawasan lebih lanjut oleh aparat berwenang. Kepastian hukum dinilai penting bukan hanya untuk menjawab dugaan yang beredar, tetapi juga untuk memastikan Desa Tanjung Datuk tetap menjadi ruang sosial yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warganya.**(Rls).












