Banner Website
Daerah

Langgar Etik: Aipda Asmadi Resmi Lepas Seragam Bhayangkara

195
×

Langgar Etik: Aipda Asmadi Resmi Lepas Seragam Bhayangkara

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., memberikan keterangan kepada awak media usai memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Bengkalis, Senin (2/3/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Keheningan pagi di halaman Mapolres Bengkalis, Senin, 2 Maret 2026, menjadi saksi ditegakkannya sebuah keputusan tegas. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Asmadi digelar sebagai penanda batas antara kehormatan dan pelanggaran dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bertindak sebagai inspektur upacara, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar memimpin langsung prosesi yang dihadiri jajaran pejabat utama dan seluruh personel. Putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan Aipda Asmadi, yang terakhir menjabat sebagai Bintara Administrasi Seksi Propam, terbukti melakukan pelanggaran serius sehingga tidak lagi layak menyandang status sebagai anggota Polri.

Dalam amanatnya, Fahrian menegaskan bahwa PTDH bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bentuk nyata penegakan disiplin dan kode etik. “Perlu diingat; Anda butuh polisi, bukan polisi butuh Anda,” ujarnya tegas.

Ia menekankan, pelanggaran tidak akan ditolerir, terlebih jika terjadi di fungsi Propam yang menjadi garda terdepan pengawasan internal. “Integritas bukan sekadar tuntutan administratif; melainkan fondasi moral yang tak boleh retak,” tambahnya.

Terhitung mulai 13 Maret 2026, Aipda Asmadi resmi diberhentikan setelah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut, bahkan mencapai 70 hari kerja. Upacara tetap dilaksanakan meski yang bersangkutan tidak hadir; fotonya disilang sebagai simbol berakhirnya masa dinas secara tidak hormat.

Kapolres juga mengungkapkan tiga personel lain tengah menjalani pemeriksaan. Tanpa merinci identitas, ia memastikan proses berjalan sesuai aturan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Aipda Asmadi sebelumnya pernah bertugas di Polsek Bukit Batu sebelum ditempatkan di Seksi Propam, dan selama tidak berdinas diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Proses penanganan dugaan tersebut masih berlangsung.

Fahrian menegaskan, langkah ini bukan kebanggaan, melainkan bentuk keprihatinan sekaligus komitmen menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik. Ia mengingatkan seluruh jajaran agar menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi untuk menjunjung tinggi nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

“Siapa pun yang melanggar, siap menerima konsekuensinya. Integritas adalah satu-satunya jalan menjaga kehormatan seragam,” pungkasnya.**