Banner Website
Daerah

Anggaran Sewa Excavator Dumai Capai Rp88,5 Miliar, LSM KIB Riau Desak Penjelasan Soal Efisiensi

84
×

Anggaran Sewa Excavator Dumai Capai Rp88,5 Miliar, LSM KIB Riau Desak Penjelasan Soal Efisiensi

Sebarkan artikel ini
Surat permohonan klarifikasi LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau kepada Kepala Dinas PUPR Kota Dumai terkait anggaran sewa excavator 2021–2025 yang mencapai sekitar Rp88,5 miliar, tertanggal 8 Maret 2026. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Dumai, BPK RI Perwakilan Riau, dan Inspektorat Kota Dumai. (R45/Indra).

Rakyat45.com, Dumai – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau meminta penjelasan terbuka dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Dumai terkait besarnya anggaran sewa excavator yang tercatat dalam beberapa tahun terakhir. Nilai anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah dinilai perlu diklarifikasi guna memastikan penggunaan keuangan daerah berjalan efisien dan akuntabel.

Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, SE, mengungkapkan bahwa temuan tersebut berdasarkan penelusuran organisasi terhadap data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kota Dumai periode 2021–2025. Dari data itu, tercatat kegiatan penyewaan excavator dengan nilai anggaran yang cukup besar.

“Berdasarkan data yang kami himpun, total anggaran sewa excavator dari tahun 2021 hingga 2025 mencapai sekitar Rp88,5 miliar,” ujar Hariyadi, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan, lonjakan anggaran terlihat signifikan pada dua tahun terakhir dalam periode tersebut. Pada 2024 dan 2025, nilai penganggaran kegiatan serupa disebut mencapai lebih dari Rp40 miliar setiap tahunnya.

Menurut Hariyadi, besarnya alokasi dana tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar pengelolaan keuangan daerah tetap memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sebagai tindak lanjut, LSM KIB Riau telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Dumai. Dalam surat tersebut, organisasi masyarakat sipil itu mengajukan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai dasar perencanaan teknis penganggaran sewa excavator setiap tahun serta program pembangunan yang memanfaatkan alat berat tersebut.

KIB Riau juga mempertanyakan apakah Pemerintah Kota Dumai saat ini telah memiliki unit excavator sebagai aset daerah serta bagaimana tingkat pemanfaatannya dalam mendukung kegiatan pembangunan.

Tak hanya itu, organisasi tersebut meminta rincian terkait lonjakan anggaran pada 2024 dan 2025, termasuk jumlah unit excavator yang disewa setiap tahun, durasi penggunaan, serta harga satuan sewa yang menjadi dasar perhitungan anggaran.

Metode pengadaan juga menjadi perhatian. LSM KIB Riau menyoroti penggunaan mekanisme pengadaan langsung maupun penunjukan langsung pada paket kegiatan penyewaan excavator yang memiliki nilai anggaran cukup besar.

“Kami berharap Dinas PUPR Kota Dumai dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan anggaran daerah,” kata Hariyadi.

Surat permohonan klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Dumai, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau, serta Inspektorat Kota Dumai sebagai bagian dari upaya pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.**